DPRD Kepri Berharap Lifting Minyak Lebih Transparan

id DPRD, Kepri, Berharap, Lifting, Minyak,Transparan,nur,syafriadi,migas,bubar,mahkamah,konstitusi

Batam (ANTARA Kepri) - DPRD Kepulauan Riau berharap data "lifting" minyak dan gas bumi di beberapa sumur di Kepulauan Riau bisa lebih transparan dengan pengalihan tugas BP Migas ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

"Kalau diurus kementerian, kami harap data "lifting" bisa lebih transparan," kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi menanggapi pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa.

Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat, sehingga badan itu "dibubarkan".

Nur menyambut keputusan MK seraya berharap pengelola migas yang baru akan lebih baik.   

Menurut Nur, selama dikelola BP Migas, pengangkatan hasil kekayaan alam Kepri tidak pernah diberikan kepada pemerintah.

"BP Migas tidak transparan dalam lifting, berapa yang dihasilkan sumur-sumur kami, padahal pemerintah daerah membutuhkan itu untuk menghitung Dana Bagi Hasil kepada daerah," kata dia melanjutkan.

Ia mengharapkan jika dikelola oleh Dirjen Migas maka akan lebih transparan agar pemerintah daerah dapat ikut menghitung DBH yang diterimanya.

"Jangan menjadi tempat KKN baru, harus fair," kata dia.

Di Jakarta, MK mengalihkan fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi selanjutnya dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut.

MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim.

Pengujian UU Migas diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.

MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi. (ANTARA)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE