
Disnaker Bantah UMP Wujud Politik Upah Murah

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau membantah penetapan upah minimum provinsi tahun 2013 sebagai wujud politik upah murah.
"Tidak seperti itu, karena kami menetapkan upah pekerja berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13/2012," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) Tagor Napitupulu di Tanjungpinang, Selasa.
Tagor juga membantah penetapan upah minimum provinsi (UMP) diintervensi oleh pihak pengusaha. Berdasarkan peraturan, penetapan UMP disesuaikan berdasarkan kebutuhan hidup layak terendah di kabupaten/kota.
"Kami berharap penetapan UMP maupun UMK tidak dipolemikkan, karena hal itu dapat merugikan semua pihak," ungkapnya.
UMP Kepri tahun 2013 sebesar Rp1,365 juta, ditetapkan sejak 1 November 2012. Nilai UMP Kepri setara dengan 97,82 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) Kepri tahun 2013.
Sedangkan UMP tahun 2012 sebesar Rp1,015 juta atau sekitar 94 persen dari nilai KHL.
"Perubahan UMP untuk setara dengan KHL dilakukan secara bertahap. Setiap tahun persentase nilai UMP naik tiga persen hingga pada akhirnya setara dengan KHL," ujarnya.
Ia mengatakan, nilai KHL terendah di tujuh kabupaten/kota di Kepri terdapat di Tanjungpinang sebesar Rp1,395 juta. Namun UMK Tanjungpinang yang diajukan sebesar Rp1,105 juta ditolak, karena nilainya di bawah UMP Kepri.
Hal yang sama juga terjadi pada penetapan UMK Lingga sebesar Rp1,143 juta, terpaksa ditolak karena di bawah UMP Kepri. Sedangkan UMK Anambas sudah disahkan sebesar Rp1,470 juta.
"Beberapa kabupaten/kota belum menetapkan UMK. Nilai UMK seharusnya minimal setera dengan UMP, tidak boleh di bawah UMP," ungkapnya.
Napitupulu mengimbau UMK dilaporkan kepada Disnaker Kepri paling lambat 20 November 2012 agar dapat ditetapkan.
"Jika UMK lambat ditetapkan, maka UMK menggunakan yang lama," katanya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
