
Batam Siap Terapkan e-BPHTB

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, siap memberlakukan aplikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara elektronik.
"BPHTB dan PBB menjadi perhatian tersendiri karena merupakan salah satu sumber pendapatan yang signifikan," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Kamis.
Pemerintah Kota mengadakan pelatihan kepada beberapa petugas Dinas Pendapatan untuk menggunakan aplikasi BPHTB secara online selama dua pekan.
Selain memberikan pelatihan kepada petugas Dispenda, jajaran pejabat Dispenda juga melakukan sosialisasi BPHTB kepada Ikatan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menyukseskan aplikasi e-BPHTB.
Wali Kota mengatakan pemerintah berupaya untuk menyukseskan program e-BPHTB.
BPHTB, kata Wali Kota, merupakan upaya untuk menggenjot pendapatan daerah.
BPHTB merupakan peralihan pajak tanah dan bangunan yang sebelumnya dilaksanakan pemerintah pusat. Lalu melalui UU Pajak Daerah, pemerintah pusat mengalihkannya ke daerah.
Pemkot Batam, kata dia, sengaja langsung menggunakan elektronik BPHTB secara "on line".
"Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam mencapai aspek pelayanan," kata Wali Kota.
Sementara itu, Sekretaris Pengurus Daerah Ikatan Notaris/PPAT Batam, Yandi, berharap Dispenda memberikan pelayanan yang terbaik bagi para notaris yang mengurus BPHTB.
Dia juga mengusulkan Dispenda bekerja sama dengan pihak bank untuk menyediakan loket khusus di tempat pembayaran BPHTB untuk memudahkan pengurusan dan pembayaran BPHTB.
"Kalau ada loket bank, jadi lebih mudah. Tidak perlu pergi ke bank untuk pembayaran," kata dia.
Yandi juga menyambut baik rencana pemerintah menerapkan pengurusan BPHTB secara "on line".
Menurut dia, sistem itu memberikan kemudahan dan keringkasan dalam mengurus BPHTB.
"Sistem juga harus online sehingga bisa langsung divalidasi," kata dia. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
