Logo Header Antaranews Kepri

Bupati Bintan akan Tetapkan UMK

Senin, 19 November 2012 21:06 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra mengatakan penetapan upah minimum kabupaten akan ditetapkan oleh Bupati Ansar Ahmad setelah rapat terakhir dewan pengupahan setempat hanya menghasilkan rekomendasi.

"Rapat hari ini yang dihadiri seluruh anggota dewan pengupahan, kesepakatan yang dihasilkan hanyalah rekomendasi usulan besaran UMK yang beragam kepada Bupati untuk ditetapkan," kata Hasfarizal seusai memimpin rapat Dewan Pengupahan Bintan di Bintan Bunyu, Senin.

Hasfarizal mengatakan, segera menyerahkan secara resmi rekomendasi besaran usulan UMK 2013 tersebut kepada Bupati, sebelum diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Sani.

"Selambat-lambatnya pada Kamis pekan ini sudah ada keputusan berapa UMK Bintan," kata Hasfarizal.

Dari 19 orang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan yang memberikan usulan besaran UMK tersebut, terdapat sepuluh orang mengusulkan angka sebesar Rp1.647.687, selain itu juga terdapat usulan sebesar Rp1.365.087, Rp1.400.000, Rp1.450.000, Rp1.488.875, Rp1.548.429, Rp1.905.759 dan sebesar Rp1.985.166.

"Sebanyak 83 persen lebih dari peserta mengusulkan angka sebesar Rp1.647.687 untuk UMK Bintan 2013, namun ini tidak bisa dijadikan keputusan terakhir," ujar Hasfarizal.

Rapat yang cukup alot di antara dewan pengupahan tersebut berlangsung aman dan tertib, tidak terjadi pengerahan massa buruh seperti yang terjadi di Batam.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Bintan, Parlindungan Sinurat mengatakan, pihaknya berharap UMK Bintan ditetapkan 90-95 persen atau sebesar Rp1,8 juta dari KHL Bintan 2013 yang mencapai Rp1.985.166.

"Sebaiknya diambil jalan tengah saja dan UMK Bintan 2013 ditetapkan ," ujarnya.

Pada 2012, UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp1.225.000 atau 82,7 persen dari KHL yang mencapai Rp1,492 juta. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026