
DPRD: Tunda Pelunasan Dana Proyek "Coastal Area"

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi C DPRD Karimun membidangi lingkungan dan pembangunan meminta Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menunda pelunasan pembayaran dana proyek "coastal area" tahap I sebesar Rp27,8 miliar pada kontraktor pelaksana PT Arta Niaga Nusantara.
"Kami minta Pemkab Karimun menunda pembayaran dana jaminan pemeliharaan Proyek Jalan Pesisir di Tanjung Balai Karimun, karena hasil pengerjaan proyek itu sangat buruk, sebab itu pembayaran dana proyek harus sesuai dengan kondisi proyek," kata Ketua Komisi C DPRD Karimun, Rocky Marciano Baowle di Gedung DPRD Karimun, Selasa.
Rocky Marciano Baowle menjelaskan, banyak ketidakberesan pekerjaan proyek tahun jamak bernama Proyek Coastal Area atau Jalan Pesisir dan Panggung Rakyat senilai Rp172,9 miliar itu.
"Mulai dari tanah timbunan yang tidak level, kondisi aspal badan jalan banyak yang rusak dan jembatan yang semakin miring, serta keramik lantai panggung rakyat yang pecah-pecah," katanya.
Dia mengatakan, sinkronkan 'detailed engineering design' (DED) proyek yang dibuat Konsultan Perencana PT Wiswakharman dengan fakta pengerjaan proyek di lapangan, kemudian lakukan perbaikan secara menyeluruh, setelah selesai baru pembayaran dana jaminan pemeliharaan boleh dilakukan.
"Jika tidak keuangan negara jelas dirugikan," katanya.
Ditempat yang sama anggota Komisi C, Iwan Kusuma, menuturkan hal yang sama.
"Bagaimana mungkin sisa dana proyek dibayarkan, kondisi fisik proyek sangat buruk, lihatlah pada jembatan dua diproyek itu kemiringannya ke arah laut kian lama semakin bertambah, sejumlah ruas jalan ada yang turun, karena tanah uruk yang digunakan untuk penimbunan tidak padat, begitu juga dengan kondisi aspalnya," tuturnya.
Dia mengatakan, Pemkab Karimun boleh membayarkan sisa dana proyek setelah proyek diperbaiki sesuai dengan spesifikasinya.
"Jika tidak Pemkab Karimun rugi," katanya.
Masalah Hukum
Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Karimun yang membidangi hukum, Jamaluddin mengatakan, satu pasal Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan Pesisir (coastal area) Dengan Sistem Tahun Jamak, menyebutkan pembayaran kegiatan tahap empat dilakukan setelah pengerjaan selesai 100 persen,
"Baru pembayaran kegiatan tahap keempat proyek Coastal Area sebesar Rp55,5 miliar, tapi faktanya pembayaran dilakukan sudah melebihi ketentuan, sehingga dana proyek yang tersisa hanya sebesar Rp27,8 miliar, terkait hal itu saya memprediksi kelak akan muncul masalah hukum terkait proyek itu," katanya.
Dia menuturkan poin berikut dari pasal yang sama menegaskan apabila persentase pekerjaan tidak tercapai sesuai dengan jumlah anggaran yang telah dialokasikan maka kelebihan anggaran yang tidak dicairkan, dialokasikan pada RAPBD tahun berikutnya.
"Faktanya, hingga akhir masa kontrak pengerjaan proyek tahun jamak selama 1.095 hari, terhitung sejak 31 Desember 2008 hingga 31 Desember 2011 proyek itu tidak dapat diselesaikan tepat waktu oleh PT ANN. Anehnya pembayaran sebagian dana tahap keempat tetap dilakukan, hingga sisa dana proyek hanya sebesar Rp27,8 miliar," tuturnya.
Dia menjelaskan pada Pasal 1 Perda No 4 tahun 2009 telah mengubah ketentuan Pasal 8 perda sebelumnya tentang sistem pembayaran dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 4 tahun sejak 2008 hingga 2011 yang disesuaikan dengan persentase pekerjaan.
"Dalam perda tersebut dipaparkan kegiatan proyek 2008 dibayarkan sebesar Rp21.395.825.000, kegiatan 2009 sebesar Rp 54.094.285.000, kegiatan 2010 sebesar Rp55.510.393.000, kegiatan 2011 sebesar Rp55.512.981.000," katanya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
