
FKPD Batam Dinilai Lawan Pengadilan Blue Bird

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Riau Rudy Chua menilai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) atau Muspida Kota Batam melawan putusan pengadilan yang telah mencabut pembatalan pengoperasian taksi Blue Bird.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga seharusnya FKPD menjamin kepastian hukum, keamanan dan kenyamanan berinvestasi, bukan malah melarang operasi taksi itu hingga satu tahun mendatang, katanya di Tanjungpinang, Jumat.
Rudy yang komisinya membidangi perekonomian, keuangan dan pariwisata mengemukakan larangan tersebut sama dengan perbuatan melawan hukum, padahal FKPD seharusnya menjaga kepastian hukum dalam hal ini putusan PTUN.
Rudy mengatakan, penyisiran terhadap sopir dan armada taksi Blue Bird di jalan raya telah merusak nama baik Batam sebagai daerah tujuan investasi, bahkan terkesan tidak bisa memberikan rasa aman dan jaminan hukum bagi investasi.
Menurut dia, jika FKPD Batam masih menjadikan masalah operasional Blue Bird berlarut-larut, para investor dan masyarakat umum tidak percaya lagi terhadap jaminan keamanan serta tidak tahu lagi kemana harus mengadu.
"Ini menjadi preseden buruk bagi investasi di Batam khususnya dan Kepri pada umumnya, apalagi kasus Blue Bird sudah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya aparat keamanan berada pada baris paling depan menjamin keamanan dan kenyamanan berinvestasi," ujarnya.
Menurut legislator tersebut, selama ini keluhan terutama dari wisatawan asing di Batam adalah kurangnya kenyamanan dan rasa aman jika menggunakan armada taksi lama yang saat ini menolak kehadiran armada Blue Bird dan menunjukkannya dengan beberapa kali unjuk rasa.
"Masyarakat lokal mungkin sudah terbiasa, kalau wisatawan asing mengeluhkan kenyamanan dan rasa aman itu," ujarnya.
Selain itu, Rudy juga menilai aparat keamanan telah gagal dalam menghadapi setiap ancaman unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan di Batam.
"Jika takut menghadapi ancaman unjuk rasa besar-besaran itu, maka akan berdampak panjang. Setiap masalah yang tidak selesai pasti akan berbuntut panjang dengan aksi unjuk rasa, karena mereka tahu aparat keamanan tidak bisa berbuat apa-apa jika berunjuk rasa," ujarnya.
Dia juga menilai, perusakan taksi dan pengeroyokam terhadap sopir Blue Bird oleh massa penentang harus diproses secara hukum.
"Kami berharap, pihak keamanan bisa memberikan rasa aman, kenyamanan dan terutama kepastian hukum berinvestasi," kata Rudy.
Taksi Blue Bird beroperasi di Batam setelah pada Oktober 20121 menang dalam gugatan di PTUN Tanjungpinang melawan surat Kepala Dinas Perhubungan yang "membatalkan" izin Wali Kota Batam mengenai operasi armada taksi tersebut.
Namun, hasil rapat FKPD Batam pada awal November 2012 memutuskan bahwa pengoperasian taksi Blue Bird harus ditunda satu tahun ke depan terkait dengan penolakan dari kalangan sopir taksi lama yang perlu waktu untuk berbenah.
Rapat FKPD Batam tidak menghadirkan manajemen Blue Bird yang sudah siap dengan sejumlah armada dan sopirnya sejak Agustus 2012.
Berbekal putusan PTUN Tanjungpinang, manajemen Blue Bird tidak menghiraukan keputusan FKPD melainkan pada November 2012 mengoperasikan armadanya, tetapi pada beberapa hari ini memunculkan kembali demonstrasi, penyanderaan taksi bahkan satu taksi berikut sopirnya dirusak dan dianiaya massa penentang. (*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
