3 hakim "vonis lepas" kasus korupsi CPO didakwa terima suap total Rp21,9 miliar

id Tiga Hakim, Suap, Korupsi CPO, Putusan Lepas Korupsi CPO

3 hakim "vonis lepas" kasus korupsi CPO didakwa terima suap total Rp21,9 miliar

Salah satu hakim yang menjatuhkan "vonis lepas" terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, Agam Syarief Baharuddin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022 didakwa menerima suap secara total Rp21,9 miliar.

Ketiga hakim tersebut, yakni Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan hakim, yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS), untuk menjatuhkan putusan ontslag dalam kasus tersebut," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

JPU memerinci uang tersebut diterima para hakim sebanyak dua kali. Pertama, diterima oleh Djuyamto sebesar Rp1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Kedua, diterima oleh Djuyamto senilai Rp7,8 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar. Uang suap tersebut diduga diterima bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan yang telah disidangkan pada Rabu (20/8).

Secara total, uang yang diterima para hakim bersama Arif dan Wahyu sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp40 miliar.

Baca juga: Kejagung sita uang Rp1,3 triliun dari 6 terdakwa kasus dugaan korupsi CPO

Uang itu diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa ketiga hakim melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menceritakan kasus bermula pada Juni 2023, saat Kejagung melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, dengan tersangka korporasi dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga hakim "vonis lepas" korupsi CPO didakwa terima suap Rp21,9 miliar

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE