
Puluhan Karyawan Pabrik Karet Bentrok dengan Polisi

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Sekitar 60 karyawan pabrik karet PT Pulau Bintan Djaya di KM 14 Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau terlibat bentrokan dengan pihak kepolisian saat berunjuk rasa menolak pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pihak perusahaan terhadap 36 orang.
"Kami sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang membubarkan secara paksa hingga menyebabkan lima orang rekan kami mengalami luka-luka akibat terkena pukulan dan tendangan," kata Ketua Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) PT Pulau Bintan Djaya, Markos, di lokasi kejadian, Senin.
Markos mengatakan bahwa karyawan melakukan mogok kerja di depan pabrik dan tidak melakukan penutupan jalan atau menghalangi akses masuk bagi karyawan yang ingin bekerja atau keluar masuk mobil lori pengangkut karet. Namun, tindakan itu langsung dibubarkan oleh pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrok.
"Lima orang rekan kami saat ini dibawa menuju Puskesmas Kijang untuk divisum. Mereka adalah Wahyu, Opi, Turkan, Ilyas, dan Hendra." ujar Markos.
Markos menjelasakan bahwa 36 karyawan di-PHK perusahaan pada tanggal 19 Desember 2012 dengan alasan efisiensi karena bahan baku sudah kosong dan juga kurangnya permintaan dari luar negeri.
"Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan tanpa prosedur. Bahkan setelah karyawan tetap di-PHK, mereka menerima karyawan baru serta mempermanenkan karyawan kontrak," kata Markos.
Mengenai kelangkaan bahan baku, menurut dia, memang terjadi setiap tahunnya pada musim utara seperti saat ini dan tidak ada PHK.
"Sejak lama memang kelangkaan bahan baku terjadi saat musim utara dan pekerjaan kurang. Pada saat bahan baku cukup bahkan kami kerja siang malam," ujarnya.
Karyawan yang di-PHK, menurut dia, sudah dimediasi oleh pihak Disnaker Bintan pada tanggal 28 Desember 2012. Namun, tidak ada titik temu karena perusahaan tetap mengotot untuk efisiensi dan karyawan menolak untuk dirumahkan.
Terkait dengan dugaan pemukulan karyawan oleh anggotanya, Kapolsek Bintan Timur, Kompol Deden mempersilakan karyawan untuk melaporkan tindakan itu ke Provos Polres Bintan.
"Silakan dilaporkan dengan membawa hasil visum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya mediasi antara perusahaan dan karyawan yang di-PHK.
"Pemutusan hubungan kerja itu hak perusahaan untuk efisiensi, tentu dengan mengikuti aturan. Yang di-PHK sebanyak 35 orang, 18 orang di antaranya menerima dan haknya dibayarkan perusahaan, sementara 17 orang menolak," ujar Hasfarizal.
Dia berharap karyawan yang menolak tidak melakukan tindakan anarkis dalam menuntut haknya agar tercipta situasi kerja yang kondusif. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
