
Peradi Tanjungpinang Selidiki Makelar Kasus

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, akan menyelidik indikasi praktik makelar kasus di pengadilan.
"Kami menerima informasi dari beberapa pengacara terkait dugaan makelar kasus di pengadilan. Kami akan mengumpulkan barang bukti terkait laporan itu," kata Ketua Peradi Tanjungpinang, Hermansyah, Senin.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Peradi Tanjungpinang mengantongi beberapa nama yang diduga melakukan praktik jual beli hukum. Namun informasi itu membuat berbagai pihak merasa resah.
Oleh sebab itu, Peradi merasa perlu menyelidikinya untuk membuktikan apakah informasi itu benar atau tidak. Jika terbukti ada makelar kasus, maka Peradi akan menindaklanjuti kasus itu secara hukum.
"Kami tidak dapat menyebutkan namanya karena dalam proses penyelidikan. Jika mendapat saksi dan alat bukti, kami akan melaporkan permasalahan itu kepada pihak yang berwajib," ujarnya.
Hermansyah menegaskan, makelar kasus merupakan perbuatan melawan hukum. Tidak hanya warga sipil yang dapat dijerat hukuman akibat perbuatan itu, melainkan juga oknum aparat.
"Beberapa aparat yang memiliki pangkat tinggi saja bisa terjerat hukum karena menyalahgunakan wewenang, apalagi hanya warga sipil," ungkapnya.
Peradi Tanjungpinang telah menyediakan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pelaku makelar kasus, dapat melaporkannya kepada anggota Peradi Tanjungpinang.
"Pos bantuan hukum itu untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya secara maksimal," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
