Peradi beri bantuan hukum bagi 5 terpidana kasus Vina Cirebon

id Peradi, kasus pembunuhan, Vina Cirebon, ajukan PK

Peradi beri bantuan hukum bagi 5 terpidana kasus Vina Cirebon

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan didampingi politikus Partai Golkar Dedi Mulyadi saat jumpa pers terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Ekky.

Kelima terpidana itu, yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto. Mereka dijatuhi hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Otto mengatakan hal itu usai menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Partai Golkar Dedi Mulyadi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Peradi akan menjadi kuasa hukum bagi para terpidana tersebut bila kelimanya memberikan kuasa secara resmi kepadanya.

"Jadi, kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak," papar Otto.

Dia berpendapat lima terpidana itu merupakan korban salah tangkap karena berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tak berada di lokasi.

Otto menjelaskan menurut keterangan saksi, saat kejadian lima terpidana itu tengah berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.

"Sesungguhnya mereka tengah tidur di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," ucapnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, khususnya dari para saksi.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan bahwa permohonan tersebut sudah masuk. Namun, belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.

"Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu.

Dikatakan pula bahwa penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.

Pada prinsipnya, Sri menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.

"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peradi berikan bantuan hukum bagi lima terpidana kasus Virna Cirebon 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE