Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang melakukan proses pemberkasan bagi 599 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM Batam Hasnah menjelaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu sama-sama termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK dan PPPK paruh waktu sama-sama ASN. Hanya saja, yang paruh waktu adalah non-ASN yang pada tes kemarin belum berhasil mendapat formasi. Jadi pemerintah membuka ruang sementara agar mereka tetap bisa bekerja sambil menunggu kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh,” katanya saat dihubungi di Batam, Senin.
Ia menambahkan, proses pemberkasan bagi 599 calon paruh waktu ini sedang berlangsung, dan jika telah dinyatakan lengkap akan segera dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
“Rencana kami, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan bulan Desember, sehingga pada Januari status mereka sudah resmi menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Hasnah membetulkan bahwa saat ini para calon tersebut masih berstatus non-ASN.
Setelah SK diserahkan, katanya, mereka akan ditempatkan sebagai pelaksana di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan posisi kerja yang sebagian besar sama seperti sebelumnya.
“Formasi mereka nanti sebagai pelaksana, sama seperti PPPK yang kemarin akhir September baru diangkat. Posisi bekerja juga tidak banyak berubah,” tambahnya.
Namun, dari 599 calon tersebut, tetap ada kemungkinan untuk gugur karena tidak memenuhi syarat.
“Sekarang masih seleksi kelengkapan. Ada kemungkinan yang tidak memenuhi syarat atau bisa juga ada yang mengundurkan diri,” tambahnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan tenaga kebersihan dan keamanan honor yang bekerja di lingkungan Pemko Batam saat ini jumlahnya masih cukup besar.
“Kalau satgas (satuan tugas) kebersihan ada sekitar 1.000 orang, sementara yang bertugas di OPD sekitar 50-an orang,” ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR buka kemungkinan P3K jadi PNS lewat RUU ASN

Komentar