Polisi tangkap Jaksa gadungan

id Kejari Tangsel ,Kejagung ,Pengungkapan Jaksa Gadungan ,Kota Tangsel ,Banten

Polisi tangkap Jaksa gadungan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra menunjukkan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus penipuan jaksa gadungan (ANTARA/HO-Kejari Tangsel)

Tangerang Selatan (ANTARA) - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api (senpi), di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49), dimana ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.

"Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," jelasnya.

Ia bilang, dari hasil penipuan terhadap korbannya yakni sebanyak Rp283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.

Pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, sehingga ia meyakinkan korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa gadungan ditangkap di Tangsel

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE