Logo Header Antaranews Kepri

Anggota DPRD Kepri asal PPIB Siap Berhenti

Minggu, 17 Maret 2013 23:05 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang berasal dari Partai Perjuangan Indonesia Baru siap mengundurkan diri sebagai legislator pada saat mendaftar sebagai bakal caleg dari partai lainnya.

"Intinya kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat mendaftar sebagai bakal caleg," kata anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) dari Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) Rudy Chua, di Tanjungpinang, Minggu.

PPIB berhasil mendapatkan tiga kursi di DPRD Kepri. Selain Rudy, anggota DPRD Kepri asal PPIB yang wajib mengundurkan diri sebagai anggota legislatif adalah Haripinto Tanuwijaya dan Harlianto.

"Di DPRD Kepri terdapat enam anggota DPRD Kepri yang berasal dari partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07/2013 Pasal 19 (i), ketiga legislator itu wajib berhenti sebagai anggota DPRD Kepri, karena partai yang mengusungnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

Kondisi itu memaksa mereka untuk bergabung dengan partai lainnya jika ingin mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2014.

"Dalam waktu dekat kami akan minta arahan dari DPP PPIB. Jika tidak ada keputusan dari DPP PPIB, maka kami akan melangkah sendiri," ungkapnya yang berniat mendaftar sebagai caleg Kepri dapil Tanjungpinang.

Rudy Chua yang telah dua periode menjadi anggota DPRD Kepri memberi sinyal akan hijrah ke Partai Hati Nurani Rakyat. Namun hal itu belum diputuskannya, karena masih menunggu keputusan dari DPP PPIB.

"Kami akan maju dengan menggunakan partai yang sejalan dan dapat membangun daerah. Tentunya partai itu juga dapat mengakomodir kader potensial PPIB di Kepri," ujarnya.

Sementara itu, anggota KPU Kepri Tibrani menyatakan, anggota legislatif tingkat pusat maupun daerah wajib mengundurkan diri bila mendaftar sebagai bakal caleg dengan menggunakan partai lain.

"Jika ada anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) atau kabupaten/kota di wilayah itu maju dengan tidak menggunakan partainya, maka wajib mundur sebagai anggota legislatif. Surat keterangan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif itu menjadi salah satu persyaratan pencalonan," ungkapnya.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 07/2013 Pasal 19 (i). Pada ketentuan itu ditegaskan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda juga diwajibkan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal.

"Di dalam formulir BB-5 ditegaskan persyaratan pencalonan bagi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2014 itu. Tanpa surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif, maka tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota legislatif," ujarnya.

Anggota DPRD Provinsi Kepri maupun kabupaten/kota yang berasal dari partai yang tidak lulus sebagai peserta Pemilu 2014, tentunya harus memperhatikan peraturan itu jika ingin mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif dengan menggunakan partai lain. KPU Kepri sampai hari ini masih menggunakan keputusan KPU pusat yang menetapkan 10 partai yang memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2014.

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif dimulai 9 April hingga 22 April 2013. Sementara masa tugas anggota DPRD Kepri maupun kabupaten/kota berakhir pada September 2014.

"Mau atau tidak mau harus berkorban jika ingin mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026