Logo Header Antaranews Kepri

DPRD: Hentikan Pembangunan Tower PT PTI

Selasa, 19 Maret 2013 22:50 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri)- Meski telah memiliki izin mendirikan bangunan, DPRD Karimun meminta penghentian pembangunan tower telekomunikasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PTI) yang berlokasi di Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Penghentian sementara pembangunan tower telekomunikasi PT PTI dipicu penolakan warga RT 02 dan RT 004/RW 02 Kelurahan Sungai Lakam yang terkena dampak langsung dari pembangunan tower tersebut," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, usai mengelar rapat dengar pendapat, Selasa.

Jamaluddin menjelaskan salah satu kesimpulan dari hasil rapat dengar pendapat yang digelarnya terkait penolakan warga Kelurahan Sungai Lakam terhadap pembangunan tower tersebut.

"Diduga ada sejumlah izin pembangunan tower telekomunikasi itu diterbitkan berdasarkan hasil direkayasa oleh pihak tertentu dan diluar prosedur, jika kami menemukan bukti yang kuat, kami tidak akan sungkan untuk secara resmi akan melaporkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pada aparat penegak hukum," jelasnya.

Menurut dia berdasarkan Bab V Pasal 11 ayat 2 (g) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Pengunaan Bersama Menara Telekomunikasi menyebutkan pembangunan tower harus mendapat persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara.

"Faktanya dilapangan ketika pembangunan tower mulai dilakukan, muncul penolakan dari masyarakat sekitar atas nama warga RT 02 dan RT 04/RW 02 Kelurahan Sungai Lakam yang ditandatangani oleh Karso. Untuk menghindari gejolak yang tidak dikehendaki kami meminta untuk sementara waktu PT PTI menghentikan proyek pembangunan tower miliknya, hingga rencana pembangunan tower itu mendapat dukungan dari warga sekitar yang terkena dampak," paparnya.

Dia menyebutkan meski sebelumnya perusahaan itu telah mengantongi izin mendirikan bangunan tower telekomunikasi itu No 1707/BPPT/IMB-84/2012 tanggal 27 Desember 2012 telah diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkab Karimun.

"Penolakan warga yang terkena dampak harus ditindaklanjuti oleh pemrakarsa sesuai amanat Peraturan Bersama Menteri tadi," ujarnya.

Lebih lanjut dia menuturkan tentang penghentian sementara pembangunan tower tersebut akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum.

"Sesuai dengan teknis kewenangan yang dimiliki oleh instansi itu, jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat yang baru saja kami gelar, yang dihadiri oleh Kepala BPPT, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Camat Karimun, Lurah Sungai Lakam dan perwakilan dari masyarakat yang terkena dampak serta perwakilan dari perusahaan, akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan akan kami laporkan pada aparat penegak hukum," tuturnya.

Dalam rapat dengar pendapat itu Kepala BPPT, M Tahar, mengakui meski pihak yang menerbitkan IMB pembangunan tower telekomunikasi itu.

"Namun secara teknis kewenangan untuk menghentikan pembangunan proyek itu berada "ditangan" Dinas Pekerjaan Umum," katanya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026