
DJKI tetapkan Tengku Mandak jadi pusat perbelanjaan berbasis KI

Tanjungpinang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menetapkan rumah pusat promosi dan kemasan Tengku Mandak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual (KI).
Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkumham Arie Ardian Rishadi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Tanjungpinang Riany, melalui acara Kenduri Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif di Mega Mall Batam, Selasa (18/11) malam..
"Rumah promosi dan kemasan Tengku Mandak jadi satu-satunya pusat perbelanjaan di Tanjungpinang yang mengantongi sertifikasi berbasis HAKI," kata Arie Ardian di Batam, Rabu.
Menurutnya sertifikasi tersebut merupakan hasil penilaian DJKI Kemenkum terhadap pusat perbelanjaan yang memenuhi standar perlindungan kekayaan intelektual. Usulan pusat perbelanjaan berbasis KI diajukan ke DJKI untuk dinilai dan diseleksi. Pusat perbelanjaan yang memenuhi persyaratan kemudian menerima sertifikat HAKI.
Ia menyebut pemerintah terus mendorong perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi karya agar memiliki daya saing tinggi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
"Apalagi Kepri ini menjadi salah satu provinsi yang diperhitungkan, karena memiliki banyak potensi KI di tanah air," ucapnya.
Sementara, Riany menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut, mengingat sertifikat HAKI ini menegaskan bahwa produk-produk yang dipromosikan di gedung Tengku Mandak sudah memiliki kejelasan asal-usul dan legalitas kekayaan intelektual.
Baca juga: BP Batam raih penghargaan Bhumandala Ariti, beri kemudahan layanan perizinan
"Ini memberi nilai lebih bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM),” ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Tanjungpinang M. Endy Febri menjelaskan perlindungan kekayaan intelektual meliputi merek, hak cipta, dan paten.
Febry mengatakan sertifikasi ini akan membantu menciptakan ekosistem perbelanjaan yang aman dan mencegah pelanggaran hak cipta.
"Proteksi HAKI yang sebelumnya bersifat individual kini diakui secara komunal. Semoga ini memacu pelaku IKM untuk lebih konsisten dalam mendaftarkan kekayaan intelektual produk mereka,” katanya.
Gedung Tengku Mandak terletak di area Terminal Sei Carang, Kilometer XI, Tanjungpinang. Kawasan ini diresmikan pada tahun 2022.
Ada sekitar 34 jenis produk UMKM kuliner di jual di sini, seperti dram-dram, keripik dan makanan ringan khas Tanjungpinang. Selain itu, ada pula oleh-oleh sebanyak 40 jenis kerajinan, di antaranya tanjak (topi khas Melayu), batik dan aksesoris lainnya.
Baca juga: Disnakertrans Kepri berhentikan sementara pekerjaan di ASL Shipyard Batam
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
