Logo Header Antaranews Kepri

Ketua DPRD Kepri Tuding Demo Mahasiswa Dibiayai

Selasa, 26 Maret 2013 19:19 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Nur Syafriadi menuding unjuk rasa mahasiswa yang menolak penetapan Gubernur Kepri sebagai Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, Bintan dan Karimun, dibiayai.

Apa lagi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di Istana Presiden Jakarta, tidak mungkin bila tidak dibiayai, kata Nur di Batam, Selasa.

"Apa mungkin mahasiswa ke Jakarta, demo itu ada yang gerakkan," kata Nur bertanya.

Nur dan Wakil Gubernur Soeryo Respationo ikut direkomendasikan sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan bersamaan dengan usulan Gubernur sebagai Ketua Dewan Kawasan.

Meski digerakan, ia mengatakan tidak keberatan dengan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di dalam dan luar Kepri.

"Silahkan saja, tidak masalah, ini kan demokrasi," kata dia.

Sebelumnya, mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Untuk Kesejahteraan Kepulauan Riau ( AMUK ) Kepri mengelar aksi di depan Istana Presiden, Kamis (21/3) menuntut Gubernur melepaskan jabatan Ketua Dewan Kawasan.

Di Batam, mahasiswa juga menolak Gubernur sebagai Ketua DK. "Gubernur 'serakah' akan jabatan. Kami menolak pengajuan diri Gubernur sebagai Kepala DK," kata koordinator aksi Oloan Ritonga.

Ia mengatakan, selama sekitar 2,5 tahun kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun tidak mengalami kemajuan dan masih jauh tertinggal dari kawasan serupa negara tetangga

"Kami ingin Kepala DK berasal dari luar pemerintahan. Orangnya harus yang benar-benar memahami tentang perdagangan, sehingga sanggup memajukan kawasan bebas," kata Oloan.

Masa jabatan Ketua DK FTZ habis 7 Mei 2013. Gubernur Kepulauan Riau mengirimkan usulan Ketua DK periode 2013-2018 yang berisi namanya dan Wakil Gubernur serta Ketua DPRD sebagai Wakil Ketua.

Sekretaris Dewan Kawasan Jon Arizal mengatakan tugas DK adalah membuat regulasi, sama seperti pemerintah, jadi sudah sepatutnya dijabat Gubernur.

Secara aturan, memang Ketua DK direkomendasikan Gubernur dan DPRD, bukan secara otomatis dipegang Kepala Daerah.

"Berbeda dengan KEK, kalau KEK Gubernur menjadi Ketua DK," kata dia.

Presiden diharapkan segera menetapkan Ketua DK sebelum 7 Mei 2013, saat masa jabatan Ketua DK yang lama habis.

Menurut dia, biasanya, sebelum memutuskan Presiden akan memanggil Gubernur untuk mendiskusikan calon yang diajukan.

"Kalau periode yang lalu, Wakil Presiden yang memanggil di Sekretariat Kabinet, kalau sekarang, belum tahu," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026