Logo Header Antaranews Kepri

Disnaker Akui Pemecatan Karyawan Hotel Bintang

Selasa, 26 Maret 2013 19:24 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zarefriadi membenarkan adanya pemecatan beberapa orang karyawan hotel berbintang di wilayah itu.

"Memang ada laporan pemecatan karyawan hotel," kata Zaref di Batam, Selasa, namun belum bisa memastikan penyebab pemecatan yang dilakukan manajemen hotel.

"Tidak tahu apakah karena UMK atau karena yang lain," kata dia.

Menurut Zaref, bukan UMK yang memberatkan pengusaha, melainkan upah sundulan yang harus dibayarkan pengusaha.

Upah sundulan adalah selisih kekurangan antara UMK lama dan yang baru yang harus dibayarkan sejak UMK ditetapkan.

Selain pemecatan karyawan hotel, Zaref mengatakan belum ada laporan mengenai pemecatan di bidang industri yang lain.

Mengenai UMK, Zaref memastikan semua perusahaan di Batam sudah menerapkan upah minimum yang baru, Rp2,04 juta.

"Yang saya tahu, semuanya sudah bayar UMK yang baru. Tidak tahu kalau ada yang nakal," kata Zaref.

Sebelumnya, Ketua Apindo Kepulauan Riau Cahya mengatakan industri pariwisata Batam sedang digoncang unjuk rasa dan mogok.

Para buruh menuntut diterapkannya Upah Minimum Sektoral dan upah sundulan yang memberatkan pengusaha.

Ia mengatakan ada empat hotel berbintang yang tengah goyah.

Selain bidang perhotelan, ia mengatakan ada sekitar 10.000 pekerja di Batam di-PHK akibat pengusaha tidak mampu membayar Upah Minimum Kota Batam yang diputuskan Gubernur Rp2,04 juta.

Menurut dia, sebenarnya banyak pihak yang mengetahui kondisi industri Batam yang krisis, namun tidak ada yang mau umumkan.

Ia mengatakan banyak pengusaha yang tidak mampu membayar gaji pegawai setelah naik sekitar 40 persen dari UMK tahun sebelumnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026