Logo Header Antaranews Kepri

42 jurnalis Palestina ditangkap Israel selama tahun 2025

Jumat, 2 Januari 2026 14:14 WIB
Image Print
Pengunjuk rasa dari solidaritas jurnalis melakukan aksi protes atas tewasnya rekan mereka akibat serangan Israel di Jalur Gaza, di Kota Gaza, Selasa (26/8/2025).  Serikat Jurnalis Palestina menngelar aksi protes serangan Israel terhadap Rumah Sakit Nasser di Khan Younis, Jalur Gaza selatan pada hari Senin (25/8) yang menyebabkan setidaknya 20 warga Palestina, termasuk lima jurnalis tewas. ANTARA FOTO/Xinhua/Rizek Abdeljawad/nym.

Ramallah (ANTARA) - Sindikat Jurnalis Palestina (PJS) pada Kamis (2/1) melaporkan 42 kasus penangkapan jurnalis Palestina sepanjang 2025 oleh Israel.

Hal itu meliputi penangkapan jurnalis di Tepi Barat, Yerusalem, di pos pemeriksaan militer, di titik penyeberangan, selama liputan lapangan, dan selama penggerebekan rumah warga, ungkap Komite Kebebasan Sindikat tersebut.

Mereka mengkonfirmasi bahwa sepanjang 2025 Israel terus melakukan penargetan sistematis terhadap jurnalis Palestina lewat penahanan sewenang-wenang, penyerangan fisik, pengusiran, penyitaan alat kerja dan interogasi paksa.

Semua itu bertujuan untuk membungkam peliputan pers Palestina sekaligus mengganggu infrastruktur media nasional.

Komite itu mencatat bahwa meski jumlah penangkapan menurun dibandingkan pada 2023 (64 kasus) dan 2024 (58 kasus), hal itu tidak menandakan perubahan perilaku Israel.

Sebaiknya, itu justru menguak perubahan berbahaya dari penargetan massal menjadi serangan yang lebih fokus terhadap jurnalis yang paling berpengaruh, termasuk penangkapan berulang orang yang sama, perluasan penahanan administratif tanpa dakwaan atau pengadilan, dan penggunaan kekerasan fisik serta psikologis untuk mencegah mereka.

Komite itu mendokumentasikan sejumlah besar kasus jurnalis yang ditahan saat menjalani tugas profesional mereka, termasuk meliput serangan militer, serangan pemukim, dan pekerjaan kemanusiaan, menegaskan bahwa penahanan telah menjadi alat untuk menyingkirkan saksi dan menutupi kebenaran.

Komite tersebut menekankan bahwa penahanan administratif terhadap sejumlah jurnalis adalah salah satu bentuk penargetan yang paling berbahaya karena terjadi tanpa tuduhan yang jelas dan merampas hak jurnalis untuk membela diri.

Hal itu membuat mereka menjadi tahanan politik tanpa waktu pembebasan yang pasti, sehingga melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Sumber: WAFA



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sebanyak 42 jurnalis Palestina ditangkap Israel sepanjang 2025



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026