Logo Header Antaranews Kepri

Polresta Barelang Tangkap Jaringan Pemalsu SIM-STNK

Selasa, 30 April 2013 23:06 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kota Batam menangkap tiga orang pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang biasa beroperasi di Batam dan Karimun.

"Jaringan sudah sampai ke pulau-pulau kecil di Batam dan Karimun. Saat kami tangkap, terdapat sebanyak 18 SIM dan puluhan STNK palsu," kata Kanit III Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dasta Analis di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, untuk setiap satu SIM dan STNK yang dipesan melalui tiga pelaku beserta jaringannya tersebut, konsumen dikenakan biaya berkisar Rp250 ribu.

"Jaringan ini sudah beroperasi cukup lama, hasil cetakannya juga mirip dengan aslinya. Sudah banyak SIM dan STNK kendaraan bermotor yang dipalsukan baik di Batam atau Karimun," kata dia.

Ia mengatakan, akan melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lain yang hingga kini masih buron untuk mengungkap jaringan yang sudah merugikan banyak masyarakat tersebut.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain agar tidak ada lagi yang menjadi korban. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian di Karimun untuk melakukan pengejaran di wilayah hukum mereka," kata Dasta.

Dasta juga mengimbau, pada pemilik kendaraan agar mengurus sendiri perpanjangan SIM atau STNK mereka untuk menghindari pemalsuan oleh jaringan yang mengaku busa menguruskan perpanjangan surat-surat tersebut.

"Akan lebih baik jika masyarakat datang ke Polresta sendiri untuk mengurus SIM atau ke Samsat untuk mengurus perpanjangan STNK mereka. Jangan sampai menjadi korban dari jaringan tersebut," kata dia.

Ia juga meminta pada masyarakat untuk mencermati surat-surat kendaraan mereka dan bila ada kejanggalan agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.

Atas perbuatannya, kata dia, komplotan tersebut diancam dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026