
Jam kerja ASN di Natuna dipangkas selama Ramadhan

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan, guna memberikan kenyamanan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN selama Ramadhan.
"Jika pada hari biasa total jam kerja pegawai mencapai 37 jam 30 menit per pekan, selama Ramadhan berkurang menjadi 32 jam per pekan," ucap dia.
Baca juga: Disnakertrans: Dua perusahaan di KEK Galang Batang didenda terkait tenaga kerja asing
Ia menjelaskan, untuk unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, pegawai masuk Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Sementara pada Jumat, pegawai masuk pada pukul yang sama namun pulang lebih awal, yakni sekitar pukul 11.30 WIB.
Adapun unit kerja dengan enam hari kerja, seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah Natuna (RSUD), tetap beroperasi Senin hingga Sabtu dengan jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB, kecuali Jumat hingga pukul 11.30 WIB.
Meski terjadi pengurangan jam kerja, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan pegawai untuk bekerja dengan profesional.
"Selama Ramadhan, kegiatan apel dan olahraga ditiadakan, sedangkan ketentuan pakaian dinas tetap seperti hari biasa," ujar dia.
Baca juga:
Pertamina Sumbagut: Kebutuhan LPG saat Ramadhan-Idul Fitri 2026 capai 3.874 MT/hari
Karantina Kepri: Natuna kirim pasokan sirip hiu ke Surabaya
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
