
Pemkot Batam Bantah Selewengkan Asuransi PNS

Batam (Antara) - Wakil Wali Kota Batam Rudi membantah tudingan beberapa pihak bahwa pemerintah kota sengaja menahan dan menyelewengkan dana asuransi untuk pegawai negeri sipil yang sudah diputus kontraknya Juli 2012 dengan nilai puluhan miliar rupiah.
"Tidak ada penyelewengan. Nilai pencairan dari asurasi setelah pemutusan kontrak belum disepakati. Kalau sudah, pasti segera diberikan ke seluruh PNS yang berhak menerima," kata dia di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini pembicaraan dengan pihak asuransi untuk menentukan jumlah yang harus dibayar ke Pemerinatah Kota Batam dan diberikan ke seluruh PNS masih terus dilakukan.
"Hingga saat ini nilainya belum disepakati. Jika tidak juga ada kesepakatan, kami akan menempuh jalur hukum untuk menentukan besaran yang harus dibayar pihak asuransi," kata dia.
Dengan menempuh jalur hukum, kata dia, ada dasar hukum bagi Pemerintah Kota Batam untuk menyerahkan dana tersebut jika sudah dicairkan dari asuransi.
"Kami tidak ingin suatu saat nanti ada konsekuensi hukum yang diterima pemerintah kota. Makanya kami ingin memproses ini melalui hukum. Kami akan menaati jika sudah ada putusan dari pengadilan," kata Rudi.
Rudi meminta, PNS Batam untuk tidak terpengaruh hasutan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu bahwa dana dari pihak asuransi sudah diterima Pemkot Batam.
"Saya juga sudah dengar banyak guru melakukan pertemuan dengan sejumlah LSM di Batam untuk melakukan unjuk rasa. Itu sah-sah saja, namun sebaiknya dilihat faktanya dulu, jangan sampai unjuk rasa, namun tidak mengetahui akar permasalahannya," kata dia.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman pada kesempatan berbeda juga menyampaikan pihaknya belum bisa mencairkan dana asuransi pada 6.000 PNS Pemkot Batam, karena perhitungannya belum final.
"Ini sudah mengerucut, tinggal finalisasi. Kami akan ke Jakarta lagi membicarakan hal tersebut," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah orang juga sempat melakukan unjuk rasa dan menuduh Sekda Kota Batam sengaja menahan dana asuransi bagi PNS setempat.
Mereka menuntut, agar dana tersebut segera diberikan ke seluruh PNS yang berhak. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
