Logo Header Antaranews Kepri

Gubernur Kepri Respons temuan TKA ilegal di Bintan, segera panggil perusahaan

Senin, 2 Maret 2026 07:10 WIB
Image Print
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, bereaksi terkait temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Ia mengatakan akan memanggil pihak perusahaan mengenai temuan itu.

Temuan ini sebelumnya dilaporkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Gubernur Ansar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan mendalam.

"Harus dipastikan lagi, apakah mereka memang TKA ilegal atau bukan," ujar Ansar di Tanjungpinang, Minggu (1/3/2026).

Baca juga: Waspada cuaca panas, BMKG pantau awan selimuti Batam dan sekitarnya

Ansar menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah memanggil perusahaan-perusahaan di KEK Galang Batang yang diduga mempekerjakan para TKA tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan resmi dan klarifikasi mengenai status perizinan para pekerja asing di sana.

Ia pun menegaskan sesuai aturan yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA di tanah air harus disertai dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), karena hal itu berkaitan dengan kelengkapan administrasi serta pungutan pendapatan retribusi bagi daerah maupun pusat.

"Kalau TKA ilegal, otomatis mereka tidak bayar retribusi kepada pemerintah," kata Ansar.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri John Andariasta Barus mengatakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker menemukan ratusan TKA ilegal saat menggelar inspeksi mendadak di KEK Galang Batang pada awal Februari 2026.

Baca juga: Cek jadwal imsak Batam, Tanjungpinang, dan Karimun Senin 2 Maret 2026

Sebanyak sembilan orang Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri memeriksa kelengkapan administrasi para pekerja asing di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di KEK itu.

Kendati demikian, John belum bisa memerinci lebih jauh hasil pemeriksaan TKA ilegal tersebut, karena laporan resminya sedang disusun Kemenaker.

"Kami menunggu laporan resmi dari Kemenaker, setelah itu akan dirilis ke publik," ujar dia.

John menambahkan kegiatan inspeksi mendadak bersama ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan bagi seluruh investasi asing.

Pemerintah pusat dan daerah terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA khususnya di Kepri, guna memastikan mereka bekerja secara sah atau legal, sehingga ikut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pungutan retribusi RPTKA.

Baca juga:
Pemkab Natuna salurkan berbagai bantuan di Pulau Tiga Barat

BPBD Natuna: Luas Karhutla Januari-Februari 2026 capai 164,4 hektare



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026