
Polri buru bandar narkoba Boy & kurir jaringan Koko Erwin

Jakarta (ANTARA) - Polri tengah memburu seorang terduga bandar narkoba bernama A. Hamid alias Boy dan seorang kurir narkoba dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin atas nama Satriawan alias Awan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan kedua orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan terduga bandar narkoba Boy berperan memberikan uang kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang menjadi tersangka kasus narkoba.
Baca juga: Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno wafat di RSPAD Senin Pagi
“Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,” katanya.
Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba, di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Boy, sambung dia, juga berprofesi sebagai sopir dan bertempat tinggal di Kota Bima, NTB. Sebelumnya, Boy pernah divonis enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021.
Sementara itu, Satriawan alias Dae Awan alias Awan berperan sebagai kurir dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Dalam kasus narkoba pusaran Koko Erwin, Awan berperan membawa 1 kilogram sabu yang diperoleh Erwin dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB.
Baca juga: Iran Bentuk Dewan Darurat: Presiden dan Ketua Pengadilan Ambil Alih Tugas Khamenei
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
