
FSPMI Bintan Tolak Kenaikan BBM

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupupaten Bintan, Kepulauan Riau, menolak kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang direncanakan pemerintah pada pertengahan Juni 2013.
"Kami menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) karena daya beli masyarakat dan buruh akan turun 30 persen," kata Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Bintan Parlindungan Sinurat melalui siaran persnya yang diterima Antara di Tanjungpinang, Sabtu.
Parlindungan mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi akan meningkatkan beban hidup buruh sehari-hari dan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bintan sebesar Rp675 ribu dari tahun sebelumnya tidak akan berarti karena barang barang kebutuhan pokok, ongkos transportasi, sewa rumah atau kontrakan akan ikut naik.
Menurut dia, bila harga BBM naik menjadi Rp6.500 per liter paling tidak butuh tambahan dana sebesar Rp60 ribu per bulan.
"Makanya daya beli akan turun, apalagi menjelang bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri harga sembako pasti gila-gilaan," ujarnya.
Menurut Parlindungan, FSPMI belum melihat adanya ketegasan secara terbuka dari pemerintah pusat agar pengalihan subsidi BBM dialokasikan untuk transportasi publik dan perumahan buruh.
"Padahal dua item itu mahal harganya untuk buruh dan menjadi penyumbang terbesar di setiap survei kebutuhan hidup layak (KHL) khususnya di Kabupaten Bintan," ujarnya.
Selain itu, menurut FSPMI dengan naiknya harga BBM akan meningkatkan inflasi yang dipastikan di atas sepuluh persen. "Tren laju inflasi selalu naik setiap terjadi kenaikan harga BBM, contohnya pada kenaikan BBM tahun 2005 inflasi mengalami kenaikan sampai 17,11 persen dari tahun sebelumnya 6,4 persen dan pada tahun 2008 mencapai 11,06 persen dari tahun sebelumnya sebesar 6,59 persen," ujarnya mengutip data BPS yang telah diolah FSPMI
Dengan naiknya BBM, menurut Parlindungan, akan menambah pengangguran, karena biaya produksi akan semakin bertambah sehingga membuat pengusaha mengurangi beban usaha.
"Mengurangi beban usaha salah satunya dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK tentunya akan menimbulkan angka pengangguran yang meningkat," ujarnya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
