
Menteri: Izin Lingkungan Alat untuk Pembangunan Berkelanjutan

Batam (Antara Kepri) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan izin lingkungan yang menjadi salah satu syarat penerbitan izin usaha dan kegiatan di Indonesia merupakan alat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.
"Izin lingkungan merupakan alat untuk mewujudkan "sustainable growth with equity" (pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan,red). Pemerintah telah memperluas strategi pembangunan tidak hanya "pro-growth", "pro-poor", dan "pro-jobs", tetapi juga "pro-environment"," kata Balthasar di Batam, Rabu.
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Rakernas AMDAL) 2013 yang bertema "Memperkuat Infrastruktur Amdal dan UKL-UPL untuk Meningkatkan Efektivitas Izin Lingkungan".
Kebijakan "pro-growth", "pro-poor", "pro-jobs", "pro-environment" yang dikenal sebagai kebijakan "sustainable growth with equity" (pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan) menempatkan isu lingkungan hidup sebagai pusat atau inti dari semua rencana pembangunan di Indonesia.
Balthasar mengatakan melalui kebijakan itu, pemerintah meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat dengan cara yang berwawasan lingkungan.
"Izin lingkungan dapat menjadi 'filter' atau penyaring usaha dan kegiatan yang dapat memenuhi tiga persyaratan pembangunan berkelanjutan, yaitu mengutungkan secara ekonomi, diterima secara sosial, dan ramah bagi lingkungan," ujarnya.
Oleh karena itu, pada rakernas tersebut, Menteri Lingkungan Hidup memberikan arahan dan instruksi kepada unit kerja di KLH dan instansi lingkungan hidup di daerah untuk memperkuat infrastruktur AMDAL, UKL-UPL, serta efektivitas Izin Lingkungan.
Upaya Kelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
Adapun tiga agenda utama dari Rakernas AMDAL 2013, yaitu esensi izin lingkungan dan prasyarat untuk terwujudnya efektivitas izin lingkungan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan; kondisi infrastruktur AMDAL, UKL-UPL, dan Izin Lingkungan saat ini; serta langkah penguatan AMDAL dan UKL-UPL ke depan guna meningkatkan efektivitas izin lingkungan.
Menteri LH menilai AMDAL, UKL-UPL, dan izin lingkungan sebagai instrumen efektif penegakan hukum lingkungan apabila izin lingkungan menjadi suatu yang mengikat komitmen pemrakarsa dan pelaku usaha secara hukum.
"Selain itu, ketiga hal itu harus dapat diterapkan secara jelas dalam opearsional oleh pemegang izin lingkungan dan diawasi oleh pejabat pengawas lingkungan hidup," katanya.
Balthasar juga menekankan agar proses izin lingkungan harus memenuhi standar pelayanan publik, terutama dari segi efisiensi waktu dan biaya serta tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi atau menciptakan rantai birokrasi baru.
Terkait hal itu, dia menjelaskan infrastruktur AMDAL dan UKL-UPL yang diperlukan, antara lain peraturan perundang-undangan serta sistem informasi AMDAL, UKL-UPL, dan Izin Lingkungan; panduan teknis dan ilmiah; kelembagaan; sumber daya manusia (SDM) yang memadai, pendanaan.
Pada kesempatan itu, Balthasar juga menyampaikan pesan Presiden yang menekankan keseimbangan antara segi sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam upaya pembangunan.
"Kita tidak bisa memprioritaskan pembangunan ekonomi berjalan cepat, namun lingkungan hidup rusak. Maka lingkungan hidup justru harus tetap terjaga untuk memastikan pembangunan dapat terus berlanjut," katanya.
"Oleh karena itu, mari kita menjaga keseimbangan tiga pilar utama, yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan guna mendukung keberlanjutan pembangunan bagi kesejahteraan rakyat," ucap Menteri LH.
Rakernas AMDAL merupakan forum nasional yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, yaitu pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, pakar, konsultan AMDAL, lembaga pelatihan, dan masyarakat untuk mengevaluasi dan merumuskan arah pelaksanaan sistem AMDAL, UKL-UPL, dan izin lingkungan di Indonesia.
Acara Rakernas AMDAL 2013 tersebut dihadiri sekitar 1.000 peserta dari perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi dan kabupaten/kota, Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), Pusat Studi Lingkungan (PSL) berbagai perguruan tinggi, konsultan AMDAL, LSM, instansi pemerintah terkait, dan anggota Forum AMDAL Indonesia (FAI). (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
