Logo Header Antaranews Kepri

INSA Batam Usulkan Tarif Naik 30 Persen

Rabu, 26 Juni 2013 16:12 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Batam berharap pemerintah menaikkan tarif kapal feri atau penyeberangan domestik sebesar 30 persen menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sekitar 40 persen.

"Kalau hitung-hitungan kami, kenaikan tarif feri 30 persen karena kenaikan harga BBM cukup memberatkan," kata Ketua INSA Batam Zulkifli Ali di Batam, Rabu.

Ia mengatakan kenaikan harga BBM menambah beban operasional kapal feri sehingga INSA mengajukan peningkatan tarif domestik kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

INSA berharap tarif kapal feri domestik yang baru sudah dapat mulai diberlakukan pada awal Juli 2013.

"Saat ini anggota kami sedang rapat di Tanjungpinang dengan Dinas Perhubungan Kepri. Kami harap kenaikan bisa segera ditetapkan dan mulai berlaku awal bulan depan," kata dia.

Zulkifli menyatakan pada dasarnya INSA mendukung keputusan pemerintah menaikkan harga BBM, bahkan kalau perlu, kata dia pemerintah mencabut semua subsidi yang diberikan.

Dari seluruh armada milik INSA, kata dia, hanya feri domestik yang menggunakan BBM bersubsidi, sedang yang lain seperti angkutan distribusi barang dan lainnya sudah tidak menggunakan BBM bersubsidi. Dengan begitu, menurut dia, seharusnya harga barang tidak ada yang naik.

"Sudah dua tahun ini kapal-kapal kami kecuali feri domestik yang menggunakan BBM subsidi," kata dia.

Sementara untuk kapal feri internasional, ia mengatakan tidak perlu naik karena kebanyakan operator membeli BBM dari luar negeri.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menyepakati untuk menetapkan kenaikan tarif transportasi umum darat maksimal 27,5 persen dari tarif sebelumnya sebagai dampak naiknya harga bahan bakar minyak oleh pemerintah akhir pekan lalu.

Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan batas atas kenaikan tarif angkutan transportasi darat diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam untuk melindungi masyarakat dan pengusaha angkutan umum.

Batas tertinggi kenaikan tarif itu berlaku untuk semua jenis angkutan darat yang dikelola swasta seperti angkot, taksi dan bus. Sedangkan ongkos bus milik pemerintah, ia mengatakan, diperkirakan tetap karena mendapat subsidi.

"Bus pemerintah tetap mendapat subsidi, jadi tidak memberatkan masyarakat," kata dia.

Di Batam terdapat beberapa bus yang dikelola Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Perum Damri yaitu BPP Sekupang-Batam Kota dan Batam Kota-Batu Aji.

Mengenai beberapa angkutan yang sudah menaikkan tarif, Wakil Wali Kota mengatakan pihaknya tidak bisa menindak karena Peraturan Walikota (Perwako) belum terbit.

"Kami imbau para sopir di Batam menunggu Perwako dan tidak memberatkan masyarakat," kata dia.

Sementara itu, angkutan umum laut sudah naik sekitar 50 persen pada Senin lalu.

Ongkos kapal Pulau Putri-Nongsa yang biasa Rp10.000 pulang pergi naik menjadi Rp15.000 pulang pergi.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026