Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Razia PSK Selama Ramadhan

Rabu, 10 Juli 2013 02:05 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, selama bulan Ramadhan, akan menggiatkan razia terhadap pekerja seks komersial (PSK) yang sering beroperasi pada beberapa titik di kota industri tersebut.

"Selama Ramadhan kami akan terus melakukan razia, tidak boleh ada tempat prostitusi beroperasi," kata Kepala Satpol PP Kota Batam Hendri di Batam, Selasa.

Ia mengatakan bahwa mulai Senin malam pihaknya sudah melakukan razia di kawasan Bukit Senyum Kota Batam dan mengamankan delapan PSK yang masih beroperasi.

"Malam tadi razia sudah digelar bersama Dinas Sosial Kota Batam, hasilnya delapan PSK kami amankan untuk didata dan diberi pengarahan. Selanjutnya kami serahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Batam," kata dia.

Razia tersebut, kata dia, juga sebagai antisipasi terhadap kemungkinan razia oleh ormas-ormas tertentu yang tidak ingin ada tempat hiburan malam atau pekerja seks komersial beroperasi selama Ramadhan.

"Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang melakukan 'sweeping.' Karena pemerintah kota sudah membentuk tim yang akan memantau semua kegiatan hiburan malam saat Ramadhan," kata Hendri.

Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam minta kepada pemerintah kota agar menutup seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah untuk mengormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat pemberitahuan nomor 024/FPI/DPW/VI/2013 tertanggal 05 Juli 2013, FPI meminta pemerintah untuk menutup sebulan penuh tempat hiburan malam saat Ramadhan. Kalau masih ada yang beroperasi, FPI mengancam akan melakukan 'sweeping.'

Sementara itu, Wali Kota Batam sebelumnya minta tempat hiburan malam tutup sembilan hari selama Ramadhan 1434 Hijriah untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Sistemnya tiga hari diawal, tiga di tengah dan tiga di akhir bulan (3-3-3). Namun usulan tersebut akan kami sampaikan pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dulu pada Kamis (4/3) mendatang," kata Dahlan.

Penutupan diusulkan mulai pada dua hari sebelum dan hari pertama puasa, kemudian saat pertengahan juga tutup tiga hari, dimulai sehari sebelum malam Nuzul Quran (17 Ramadhan).

Pada akhir Ramadhan, tempat hiburan malam juga tutup selama tiga hari, dimulai sehari sebelum malam berakhirnya puasa hingga malam kedua Syawal. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026