
Pemkot Batam Tuntut PT BAJ Rp3 Miliar

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuntut PT Bumi Asih Jaya Rp3 miliar atas kerugian immateriil yang ditimbulkan akibat tertunda pembayaran tunjangan hari tua 6.000 pegawai negeri sipil.
"Gugatan immateriil sebesar Rp3 miliar," kata jaksa pengacara negara yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam Syafei di Batam, Jumat.
Ia mengatakan gugatan immateriil itu dengan perhitungan kerugian Rp500.000 per seorang pegawai negeri sipil, dengan perhitungan 6.000 PNS yang dirugikan.
Nilai gugatan kerugian materil yang dituntut Pemkot Batam senilai Rp115.954.836, sesuai dengan nilai THT yang wajib dibayarkan PT BAJ.
Meskipun nilai gugatan immateriil lebih kecil daripada materiil, katanya, hal itu sebagai angka yang relatif.
"Gugatan immateriil tidak bisa dinilai tinggi, rendah, dan sedang," kata dia.
Kejaksaan sudah mendaftarkan gugatan perdata Pemkot Batam terhadap PT BAJ pada Kamis (11/7) ke Pengadilan Negeri Batam. Gugatan itu dilayangkan karena tiga kali mediasi yang sudah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
"Isi gugatannya wan prestasi," kata dia.
Dalam mediasi yang dilakukan pihak kejaksaan, kata dia, Pemkot Batam meminta PT BAJ mencairkan dana THT Rp115 miliar, sesuai dengan kesepakatan. Namun, PT BAJ hanya mampu mengabulkan Rp65 miliar.
"PT BAJ mengakui kewajiban mereka Rp115 miliar, namun karena kondisi keuangannya tidak baik," kata dia.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam Abdul Malik mengatakan pemkot meminta pengacara negara menggugat PT BAJ yang urung mencairkan dana THT sekitar 6.000 PNS Batam.
Ia mengatakan Pemkot Batam menolak menerima dana THT Rp65 miliar yang ditawarkan PT BAJ.
"Kami meminta sesuai kesepakatan, Rp115 miliar. Kalau Rp65 miliar tidak bisa," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
