
KPK periksa direksi CV Ifano Jaya Nusa terkait kasus dugaan suap Rejang Lebong

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang direksi pada CV Ifano Jaya Nusa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DI selaku Direktur CV Ifano Jaya Nusa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan catatan KPK, saksi DI memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut dengan tiba pada pukul 10.14 WIB.
Baca juga: 100 juta penduduk Indonesia telah jalani program CKG
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa direksi CV Ifano Jaya Nusa jadi saksi kasus Rejang Lebong
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
