
Mendagri Berhentikan Edi dari Keanggotaan DPRD Kepri

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberhentikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Riau Edi Siswoyo dari keanggotaan legislatif sebab telah berpindah partai dari Demokrat ke Gerakan Indonesia Raya.
"Saudara Edi Siswoyo diberhentikan oleh Mendagri dengan surat keputusan Nomor 161.21-6381 tahun 2013 tertanggal 21 Agustus 2013. Suratnya sudah diterima hari ini," kata Nur Syafriadi kepada Antara di Tanjungpinang melalui telepon, Senin.
Nur mengatakan, selain memberhentikan Edi Siswoyo, Mendagri dengan surat keputusan Nomor 161.21-6382 tahun 2013 mengangkat Andi Rivai Siregar menjadi pengganti Edi Siswoyo.
"Pengangkatan Andi Rivai Siregar berlaku setelah melalui paripurna istimewa pengambilan sumpah dan janji jabatan yang akan segera dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD Kepri seusai masa reses," kata Nur.
Politikus Golkar tersebut mengatakan, tindakan Sekretaris DPRD Kepri, Eko Sumbaryadi yang sebelumnya tidak membayarkan uang reses Edi Siswoyo sudah benar, karena keputusan pemberhentian itu keluar sebelum reses dimulai.
"Reses DPRD Kepri secara resmi dimulai hari ini, jadi tindakan Sekwan sudah benar agar Pak Edi Siswoyo tidak harus mengembalikan anggaran reses itu. Namun, memang saya akui tidak adanya keterangan resmi dari Sekwan bisa menimbulkan berbagai persepi dan salah penafsiran," kata Nur.
Kepala Biro Pemerintah Provinsi Kepri, Doli Boniara yang saat ini berada di Jakarta mengatakan sudah menerima salinan keputusan Mendagri mengenai pemberhentian Edi Siswoyo dari keanggotaan DPRD Kepri.
"Pengantar salinan keputusannya tertanggal hari ini 26 Agustus 2013 dan sudah saya terima bersama beberapa orang staf Sekwan Kepri dari Kemendagri dan ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah, Susilo atas nama Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah," jelas Doli.
Dalam keputusan pemberhentian Edi Siswoyo itu, Mendagri membaca surat dari Gubernur Kepri Nomor 150/KDhKepri.161/7.13 tanggal 22 Juli 2013 perihal Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kepri dari Fraksi Demokrat.
Kemudian surat dari Ketua DPRD Kepri Nomor 168/160/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kepri dari Fraksi Demokrat.
Selain itu, Mendagri juga menimbang surat usulan dari DPD Partai Demokrat Kepri berdasarkan surat Nomor 090/DPD-PD PROV KEPRI/X/2012 tertanggal 30 Oktober 2012. Kemudian surat pengunduran diri Edi Siswoyo dari kedudukannya sebagai anggota Partai Demokrat dan anggota DPRD Kepri sesuai surat pengunduran diri tertanggal 21 April 2013.
Sementara itu, Edi Siswoyo mengaku belum menerima salinan keputusan itu dan menyayangkan Sekwan Kepri Eko Sumbaryadi tidak berterus terang kepada dirinya, hingga menjadi tanda tanya setelah dirinya dicoret dari anggota DPRD Kepri daerah pemilihan Bintan-Lingga yang sedang melaksanakan reses.
"Ini yang saya sayangkan, kenapa Sekwan tidak terus terang, selain itu saya sebagai korban juga belum menerima keputusan itu," ujar Edi.
Menurut Edi, dirinya masih meragukan keputusan Mendagri itu, karena tidak disertai pertimbangan adanya keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat terhadap dirinya.
"Seharusnya ada surat dari DPP Demokrat, bukan dari DPD Kepri. Saya hubungi DPP Demokrat mereka terkejut atas keputusan itu, karena tidak ada rekomendasi dari DPP Demokrat," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
