Logo Header Antaranews Kepri

Batam Diambang Kehancuran Investasi

Rabu, 28 Agustus 2013 21:15 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam diambang kehancuran bidang investasi setelah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan 64,81 persen wilayah di kota itu adalah hutan lindung.

"Batam ini diambang kehancuran bidang investasi," kata Direktur Perencanaan dan Teknik Badan Pengusahaan KPBPB Batam Istono dalam Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Batam, Rabu.

Menurut dia, pemerintah pusat kurang cermat dan tidak teliti sehingga banyak kawasan industri, kawasan bisnis dan kawasan perkantoran ditetapkan sebagai hutan lindung.

Kawasan Nagoya dan Jodoh misalnya, kawasan yang dibangun sejak 1985 itu sudah banyak diagunkan ke bank dengan nilai triliunan rupiah. Padahal, masa alokasi di lahan bisnis itu habis pada 2015, sehingga setelah 2015 Nagoya dan Jodoh harus kembali menjadi hutan lindung, berdasarkan SK Menteri.

"Sertifikat banyak diagunkan di bank. Kalau tidak bisa diperpanjang, bank bisa meminta sepihak agar debitur melunasi. Kalau begitu, bangkrut semua pengusaha," kata dia.

Selain Nagoya dan Jodoh, hal itu juga terjadi di Kawasan Industri Tanjunguncang. Menurut Istono, banyak sertifikat di Tanjungincang yang diagunkan di bank.

Meski begitu, ia mengatakan BP Batam bertanggungjawab atas semua lahan yang dialokasikannya.

"BP bertanggungjawab sepenuhnya, karena dasar BP mengalokasikan sangat kuat. Kalau tidak, pasti sudah dipenjara," kata dia.

Untuk menyelesaikan masalah itu, kata dia, bisa menggunakan pengukuran ulang tapal batas aau revisi SK Menhut. Namun, penghitungan ulang tapal batas memerlukan waktu lama dan dana besar, sekitar Rp1 triliun untuk keseluruhan wilayah Kepri.

"Dananya Rp1 triliun, pertanyaannya siapa yang mau danai, pemerintah daerah tidak sanggup, Rp1 triliun itu besar," kata dia.

Satu-satunya cara terakhir adalah mengupayakan revisi SK Menteri Kehutanan.

Senada dengan Istono, Koordinator LIRA Wilayah II Sumatera Dayat Hidayat mengatakan industri Batam terancam kolaps akibat SK Menhut.

"Jika diberlakukan, Batam mati, kolaps," kata dia.

"Ada kawasan yang harus dihutankan kembali. Nagoya dan Jodoh misalnya. Seandainya HGB habis 30 tahun, tidak boleh dibangun kembali. Harus dihutankan kembali. Padahal sudah diagunkan, nilainya 30 triliun yang diagunkan ke bank," kata dia.

LIRA segera menggugat Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.463 tahun 2013 yang menetapkan hampir seluruh kawasan strategis di Batam sebagai hutan lindung.

"Kami akan segera menggugat SK Menteri ke Mahkamah Agung. LIRA tidak mau menunggu lama-lama," kata Koordinator LIRA Wilayah II Sumatera Dayat Hidayat di Batam.

Bersamaan dengan pengajuan gugatan ke MA, LIRA juga akan melayangkan surat protes ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum SK itu berketetapan hukum 26 September 2013, tiga bulan setelah dikeluarkan. (Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026