Logo Header Antaranews Kepri

BPS: 69.995 Rumah Tangga Kepri Usaha Pertanian

Senin, 2 September 2013 21:06 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan sebanyak 69.995 rumah tangga di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2013 tercatat bekerja di sektor pertanian.

"Berdasarkan hasil sensus pertanian yang keenam pada Mei 2013, kami mencatat sebanyak 69.995 rumah tangga bekerja di sektor pertanian. Namun hanya 47 perusahaan pertanian yang berbadan hukum," kata Kepala Badan Pusat Statistik Kepulauan Riau (BPS Kepri) Dumagar Hutahuruk, di Tanjungpinang, Senin.

Ia menambahkan, komposisi jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kepri selama sepuluh tahun terakhir tidak banyak mengalami perubahan. Berdasarkan hasil Sensus Pertanian (ST2003), lanjutnya, 99,91 persen rumah tangga usaha pertanian dan 0.07 persen perubahan pertanian berbadan hukum.

Jumlah rumah tangga usaha pertanian di wilayah tersebut mengalami penurunan sebanyak 4.127 rumah tangga. Penurunan angka itu diperoleh berdasarkan hasil sensus pertanian tahun 2003 sebanyak 74.122 rumah tangga menjadi 69.995 rumah tangga pada tahun 2013.

"Berarti rata-rata penurunan per tahun sebesar 0.56 persen," ujarnya.

Dumagar mengemukakan, Kabupaten Karimun, Lingga, dan Batam pada tahun 2013 merupakan tiga kabupaten/kota dengan urutan teratas yang mempunyai jumlah rumah tangga usaha pertanian terbanyak, yaitu masing-masing 16.781 rumah tangga, 13.063 rumah tangga, dan 12.135 rumah tangga. Sementara itu, Kota Tanjungpiang merupakan wilayah yang paling sedikit jumlah rumah tangga usaha pertaniannya, yaitu sebanyak 2.530 rumah tangga.

Sementara jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum terbanyak berlokasi di Kota Batam yaitu sebanyak 26 perusahaan dan paling sedikit di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kota Tanjungpinang yaitu masing-masing sebanyak 1 perusahaan. Dan usaha pertanian lainnya terbanyak terdapat di Kabupaten Karimun, Bintan dan Kota Batam, yaitu masing-masing sebanyak 3 unit usaha sedangkan kabupaten/kota lainnya tidak memiliki usaha pertanian lainnya.

"Populasi sapi dan kerbau 2013 sebanyak 17.383 ekor, naik 0.18 persen dibandingkan dengan hasil pendataan sapi potong, sapi perah, dan kerbau 2011 sebanyak 17.352 ekor," katanya.

Rumah tangga usaha pertanian adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual, baik usaha pertanian milik sendiri, secara bagi hasil, atau milik orang lain dengan menerima upah.

Sedangkan perusahaan pertanian berbadan hukum adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budidaya pertanian seperti penanaman, pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Contoh bentuk usaha pertanian yang berbadan hukum adalah PT, CV, koperasi, yayasan, SIP Pemda.

Usaha pertanian lainnya adalah usaha pertanian yang dikelola oleh bukan rumah tangga dan bukan oleh perusahaan pertanian berbadan hukum, seperti: pesantren, seminari, kelompok usaha bersama, tangsi militer, lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lain-lain yang mengusahakan pertanian.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026