
Dishub Karimun Dapati 20 Angkutan Tanpa Dokumen

Karimun (Antara Kepri) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dalam razia di Tanjung Balai Karimun, Senin, mendapati 20 mobil angkutan umum beroperasi tanpa dokumen yang sah.
Razia yang dibantu Satuan Lalu Lintas Polres Karimun dan Polisi Militer AD itu merazia sedikitnya 90 mobil angkutan penumpang atau oplet, dan truk mengangkut barang di depan Pasar Naga Mas Kecamatan Meral dan Jalan Teuku Umar.
Dari 90 kendaraan yang diperiksa, 20 sopir di antaranya tidak dapat memperlihatkan dokumen seperti surat lulus uji kelayakan atau kir.
Ke-20 kendaraan tersebut langsung dikenai surat bukti pelanggaran sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Razia ini untuk penertiban, pembinaan sekaligus upaya untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas akibat banyaknya kendaraan yang tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Karimun Elviyendra, di sela-sela kegiatan.
Selain menjaring kendaraan tanpa surat uji kir, Elviyendera mengatakan, pihaknya juga banyak menemukan angkutan penumpang yang tidak dilengkapi dengan kotak P3K, rem yang tidak laik, lampu isyarat (sign) yang tidak memadai, atau menggunakan kaca film melampui ketentuan maksimal.
"Pelanggaran paling banyak adalah angkutan yang tidak dilengkapi kotak P3K," tegasnya.
Para sopir diberi peringatan dan diminta agar mereka melengkapi kendaraan dengan kotak P3K karena bermanfaat untuk memberikan pertolongan pertama terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami juga mengingatkan agar mengganti rem dengan yang lebih baik, serta mengganti kaca film dengan kaca biasa," tuturnya.
Ia mengatakan, razia akan dilaksanakan secara berkala sehingga setiap kendaraan untuk angkutan umum mematuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
"Kami mengimbau pemilik atau sopir angkutan umum untuk melengkapi kendaraannya dengan dokumen, dan memperbaiki komponen dengan yang lebih layak dan aman. Tujuannya tidak hanya untuk keselamatan diri, tetapi mencegah kecelakaan yang turut membahayakan nyawa pengendara lain," tambah Elviyendra. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
