Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Karimun: Dinas PU Harus Perbaiki Kinerja

Kamis, 19 September 2013 21:06 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi A DPRD Karimun yang membidangi kinerja aparatur dan hukum meminta aparatur di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memperbaiki kinerja.

"Terlalu sering kami mendengar bahwa pelayanan publik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sangat buruk akibat perilaku aparatur di dinas itu, " kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin melalui ponsel, Kamis.

Prilaku buruk, menurut dia, terlihat pada setiap pengurusan persyaratan administrasi proses pembayaran uang termin proyek dilakukan dari mitra kerja, baik saat proses pencairan jaminan uang muka, pencairan termin sesuai persentase kemajuan pekerjaan hingga pembayaran termin setelah proyek selesai dikerjakan.

Padahal, menurut dia, tekad perbaikan kinerja seluruh aparatur di Pemkab Karimun untuk mewujudkan pelayanan publik secara prima, selalu diucapkan oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun di setiap rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun.

"Namun disayangkan, tekad itu tidak diiringi dengan upaya dan langkah nyata untuk perbaikan kinerja aparatur terutama di Dinas PU, sehingga masyarakat bisa menuding bahwa prilaku buruk aparatur di Dinas PU sengaja "dipelihara" dan tekad bupati itu hanyalah sekedar ucapan belaka," tuturnya.

Menurut dia untuk mengatasi masalah itu tidaklah terlalu sulit, selain memberikan 'reward' bagi aparatur yang berprestasi dan 'punishment' bagi aparatur yang bobrok tanpa pandang bulu.

"Cukup dengan memajang pada papan pengumuman setiap tahapan yang harus dilakukan mitra kerja yang ingin mengambil jaminan uang muka proyek, uang termin sesuai persentase kemajuan kerja dan termin setelah proyek selesai dikerjakan. Dengan panjangan berisikan mekanisme proses administrasi itu, saya yakin bisa meminimalisir prilaku menyimpang pejabat maupun staf yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi pada setiap pencairan uang termin proyek," paparnya.

Dia menuturkan perbaikan kinerja aparatur Dinas PU, mutlak dilakukan seiring dengan meningkatkan alokasi anggaran belanja tidak langsung dan belanja langsung serta begitu besarnya uang negara setiap tahun yang dialokasikan pada dinas tersebut.

"Setiap tahun Dinas PU memperoleh anggaran terbesar kedua setelah Dinas Pendidikan," tuturnya.

Berdasarkan data asumsi perubahan belanja daerah yang diperoleh dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2013, Dinas PU memperoleh anggaran sebesar Rp195,4 miliar, pada APBD murni sebesar Rp184,94 miliar, naik sekitar Rp10,47 miliar dari anggaran sebelumnya.

Pada APBD murni belanja tidak langsung di Dinas PU sebesar Rp3,97 miliar, kemudian pada APBD Perubahan naik sekitar Rp30,1 juta hingga menjadi Rp4 miliar.

Selanjutnya belanja langsung pada APBD murni sebesar Rp180,97 miliar, pada APBD Perubahan naik sekitar Rp10,44 miliar hingga menjadi sebesar Rp191,4 miliar.

Total APBD Perubahan pada Rancangan KUA PPAS sebesar Rp1,162 triliun, atau naik sekitar 7,89 persen dari total APBD murni sebesar Rp1,077 triliun.

Buruk

Masih pada kesempatan itu, Jamaluddin, mengatakan kinerja buruk aparatur di Dinas PU tidak hanya pada pengurusan administrasi, tapi juga pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

"Sebagai contoh pada proyek gedung Karimun Exhibition and Convention Center di Coastal Area atau Jalan Lingkar Tanjung Balai Karimun, yang dibiayai APBD murni Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp15,6 miliar. Dalam pelaksanaannya pengerjaan proyek itu sangat nyata melanggar hukum, pada perencanaan awal lokasi proyek disisi darat Panggung Rakyat, namun pada pelaksanaannya lokasi berpindah pada sisi laut, kondisi itu negara juga sangat nyata telah dirugikan," katanya.

Dia menuturkan langkah yang dinantikan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara itu adalah pejabat terkait mulai dari perencana, pengawas dan pemberi izin pemindahan lokasi proyek itu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebab tindak pidana sudah terjadi, runutlah berapa anggaran yang telah digunakan untuk penimbunan lokasi awal proyek tersebut, kemudian runut juga anggaran yang dikucurkan untuk mendanai perencanaan proyek tersebut," tuturnya.

Menurut dia, pada proyek tersebut tidak hanya telah terjadi tindak pidana yang berdampak merugikan keuangan negara, tapi juga menjadi bukti nyata bahwa telah terjadi pelanggaran UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

"Karena berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031 Karimun, yang sudah disahkan Agustus lalu, tidak ada lagi bangunan disisi laut jalan lingkar di Karimun, selain Panggung Rakyat," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun nama paket proyek Belanja Pembangunan Gedung Karimun Exhibition And Convention Center (KECC), kategori pekerjaan konstruksi, satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun.

Pagu proyek sebesar Rp15.647.150.000, harga terkoreksi pemenang lelang sebesar Rp15.646.545.000, perusahaan pemenang PT Nindya Karya.

Konsultan pengawas, CV Abhista Konsultan, masa pengerjaan selama 180 hari kalender.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026