Logo Header Antaranews Kepri

Jalan Protokol Batam Harus Bersih Atribut Kampanye

Rabu, 25 September 2013 15:20 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam menegaskan jalan-jalan protokol di Batam harus bersih dari seluruh atribut kampanye calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2014 sesuai dengan SK Gubernur Kepri No.530 Tahun 2010.

"Kalau jalan protokol semuanya dilarang pemasangan alat peraga kampanye, berdasarkan SK Gubernur Kepri dan Keputusan Menteri PU No.567/KPTS/m/2010," kata Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan di Batam, Rabu.

Pelarangan itu demi keindahan, kebersihan dan ketertiban di pusat kota.

Syahdan mengatakan bahwa di Batam terdapat 35 ruas jalan protokol, di antaranya Jalan RE Martadinata, Jalan Sudirman dan Jalan Yos Sudarso dan saat ini sudah dipadati ratusan baliho, spanduk dan bendera kampanye partai dan caleg.

"Memang sekarang masih banyak alat peraga yang terpasang. Nanti, tanggal 28 ada pembersihan, kami sudah rapat koordinasi dengan Pemda, Panwas, kepolisian dan BP Batam," kata dia.

KPU sudah menyurati seluruh partai politik untuk menurunkan seluruh alat peraga di jalan protokol.

Ia mengharapkan seluruh baliho, bendera, spanduk dan alat kampanye lainnya, diturunkan oleh parpol.

Jika tidak segera dicopot parpol, maka KPU akan menyurati Panwaslu yang kemudian menyurati Pemda untuk menurunkan.

"Kalau tim yang bongkar, itu akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir Punggur," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam Suryadi Prabu mengingatkan seluruh parpol membersihkan jalan protokol dari alat peraga Pemilu.

Menurut dia saat ini terdapat ratusan hingga seribu alat peraga yang masih terpasang di jalan-jalan protokol.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026