
Gubernur Kepri tidak Hadiri Gugatan Kadin

Batam (Antara Kepri) - Gunernur Kepulauan Riau Muhammad Sani dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan tidak menghadiri sidang Gugatan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Batam.
"Meski bukan pihak tergugat, kami sangat mengharapkan kehadiran mereka. Karena mereka lah yang memiliki rakyat terdampak atas SK tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang di Batam, Tedi Romyadi, seusai sidang kasus tersebut, Kamis.
Ia mengatakan, beberapa pihak yang menghadiri persdiangan pada Kamis siang antaralain Kuasa Menteri Kehutanan, Perwakilan Pemkab Lingga, Perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Perwakilan Kepala BPN Batam selaku tergugat satu, dan perwakilan Kadin Batam sebagai pihak pengguggat.
"Gubernur dua kali tidak menghadiri persidangan dengan agenda persiapan berkas. Sementara Wali Kota Batam baru sekali mangkir," kata dia.
PTUN, kata dia, berharap agar pihak-pihak tersebut bisa hadir saat persidangan agar kasus sengketa SK Menhut tentang tata ruang di Kepri bisa segera tuntas.
"Kami harap ada kedadaran hukum dari pihak-pihak terkait. Kalau seperti ini, kesadaran hukumnya minim," kata Tedi.
Pada persidangan berikutnya, kata Tedi, PTUN akan memanggil sejumlah pihak yang wilayahnya masuk kawasn hutan untuk memberikan data.
"Pada persidangan pekan depan agendanya masih sama, yaitu pengumpulan berkas-berkas tuntutan. Kami harap para pihak terkait akan hadir," kata dia.
Kadin Kota Batam, mengguggat SK no.463/Menhut-II/2013 yang dinilai merugikan pengusaha karena beberapa wilayah industri masuk kawasan hutan sehingga mengakibatkan ketidak pastian hukum.
Selain Menhut, Kadin Batam juga mengguggat Kepala BPN Batam setelah para pengusaha tidak dapat mengurus sertifikat atas lahan yang digunakan sebagai wilayah industri.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
