
Gubernur Kembalikan Rekomendasi UMK Batam

Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengembalikan tiga angka rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang diusulkan Wali Kota pekan lalu dan meminta Pemkot Batam hanya mengusulkan satu angka untuk kemudian dipertimbangkan dan ditetapkan menjadi UMK Batam.
"Senin sore dikembalikan. Pak Gubernur minta satu rekomendasi saja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zarefriadi di Batam, Rabu.
Dewan Pengupahan Kota Batam, kata dia, langsung melakukan rapat untuk menentukan satu dari tiga rekomendasi angka yang diajukan Wali Kota Ahmad Dahlan sebelumnya.
Wali Kota memberikan tiga angka rekomendasi kepada Gubernur, yaitu Rp2,44 juta yang berasal dari hasil tim pemerintah, lalu angka yang diusulkan pengusaha Rp2.172.973 dan usulan pekerja Rp2.701.548.
Kepada Gubernur, Wali Kota juga merekomendasikan upah kelompok usaha yaitu K1 yang berbasis raw material logam berat, galangan kapal, kegiatan lepas pantai, di atas 12,5 persen dari UMK, yaitu sebesar Rp2.724.853. Lalu K2 industri elektronika di atas UMK 7,5 persen menjadi Rp2.603.749 dan K3 pariwisata di atas UMK lima persen sebesar Rp2.543.197.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Kota Batam Makruf Maulana mengatakan pengusaha tidak akan sanggup membayar gaji pekerja bila UMK Rp2,4 juta.
Ia berharap Gubernur memperhatikan nasib pengusaha yang semakin terjepit bila UMK naik Rp400 ribu dari UMK tahun 2013.
Sebelumnya, Gubernur mengatakan juga akan mempertimbangkan angka yang diusulkan 23 asosiasi pengusaha Batam yang menyebutkan kemampuan pelaku usaha hanya Rp2,2 juta.
Gubernur menjanjikan UMK sudah akan ia putuskan sebelum hari berganti pukul 00.00 WIB, tanggal 21 November 2013.
Gubernur berharap berapa pun nilai UMK yang ditetapkan, akan diterima pekerja serta pengusaha dengan baik dan tidak menimbulkan keresahan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
