Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Siap Hapus Honorarium PNS

Senin, 9 Desember 2013 22:25 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam menyatakan siap menjalankan Peraturan Pemerintah nomor 46/2011 tentang penilaian kinerja yang meniadakan honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2014 dan diganti dengan tunjangan kinerja.

"Terhitung 1 Januari 2014, kami akan memberlakukan peraturan tersebut," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam, Ardiwinata di Batam, Senin.

Sesuai dengan PP, penilaian pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) yang dibuat di awal tahun. Dengan diberlakukannya PP 46/2011, maka sistem penilaian dengan sistem DP3 tidak berlaku lagi, sistem honor bagi PNS dihapus dan dialihkan menjadi tunjangan kinerja, mulai 1 Januari 2014.

"Pemberlakukan PP tersebut tidak akan terkendala karena selama ini juga sudah mengarah pada ketentuan yang akan diberlakukan pusat tersebut," kata Ardi.

Ardi mengatakan, hal tersebut akan diberlakukan sepenuhnya untuk menunjang kinerja pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Anggota DPRD Kepri, Sukhri Fahrial mengatakan, saat ini DPRD Batam bersama Pemerintah Provinsi Kepri sedang menyiapkan teknis pengaturan pelaksanaan PP tersebut.

"Prinsipnya, honor panitia kegiatan ditertibkan, dan akan diarahkan berbasis kinerja," kata dia.

Ia mengatakan, selama ini PNS selalu mendapat honor saat menjadi panitia kegiatan pemerintah. Hal tersebut memicu pemerintah memecah-mecah kegiatan untuk mendapatkan honor besar sehingga dari segi anggaran sangat boros.

Sebelumnya, Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik.

Gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55-60 juta, eselon III Rp 45 juta.

Pemberlakuan sistem baru ini, sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honorarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.

"Per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain, sudah dihapuskan bagi seluruh PNS pusat dan daerah," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026