
DPRD Anambas Sahkan Dua Ranperda.

Anambas (Antara Kepri) - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah setempat dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kepulauan Anambas, Rabu.
Dua ranperda yang disahkan itu adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Ranperda tentang Pajak Daerah yang merupakan revisi dari Perda No 2 tahun 2011.
"Perda ini nantinya akan menjadi Pedoman sebagai kebijakan Kepala Daerah di Anambas kedepan", ungkap Bupati Kepulauan Anambas T. Mukhtaruddin dalam pidatonya.
Ranperda yang disetujui ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) selain pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi di kepulauan terluar ini.
Ranperda yang disetujui ini juga menjadi pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan.
Selain itu, Bupati juga berharap Perda dapat dilaksanakan secara efektif pelaksanaannya dan kesadaran masyarakat akan lebih meningkat tentang itu.
"Sebagai daerah penghasil migas jangan sampai kita lalai karena minyak dan gas itu tidak akan bertahan lama, dan kedepan dia juga berharap setelah Anambas menjadi daerah wisata juga akan dikeluarkan peraturan tentang pariwisata untuk kepulauan ini," ujarnya.
Lebih jauh Bupati mengatakan apa yang kita kerjakan hari ini semoga menjadi manfaat untuk ke depan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
