
DPRD Karimun Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Jumat di gedung DPRD setempat.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah Zulfikar usai rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Raja Bakhtiar mengatakan, perda tersebut merupakan terobosan untuk mengelola sampah sehingga bernilai ekonomis dan menunjang pendapatan asli daerah (PAD).
"Nanti, pengelolaan sampah dikelola pihak ketiga, bisa perusahaan bisa pula ketua RT atau RW dan itu tidak masalah karena aturannya sudah jelas. Dengan diserahkan kepada pihak ketiga, kita berharap dapat mendatangkan PAD yang lebih optimal," katanya.
Zulfikar menjelaskan, saat ini PAD dari pengelolaan sampah baru sekitar Rp400 juta per tahun, namun dengan adanya perda tersebut, maka bisa meningkat dalam jumlah yang cukup besar.
"Jika merujuk pada daerah lain, PAD dari pengelolaan sampah bisa mencapai Rp2 miliar," kata dia.
Dia mengatakan, pihak ketiga yang akan mengelola sampah tentunya memiliki kualifikasi khusus, di antaranya berwawasan lingkungan dan layak ditunjuk sebagai pengelola setelah mengikuti proses lelang.
"Dalam klausul perda yang disahkan juga tertuang sanksi bagi pengelola antara lain denda maksimal Rp10 juta. Tujuannya agar pengelolaannya profesional," ujarnya.
Menurut dia, perda yang disahkan itu lebih pada pengelolaan, berbeda dengan perda kebersihan yang menekankan perilaku masyarakat agar membiasakan hidup bersih dan tidak membuang sampah sembarangan.
"Beda dengan perda kebersihan. Pengelolaan yang diatur dalam perda ini mulai dari hulu sampai hilir, atau mulai dari pengangkutan hingga pembuangan," tuturnya.
Pengelolaan sampah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No18/2008, menurut politisi Partai Hanura itu memiliki standar khusus dan tidak menerapkan sistem dumping atau ditimbun di tempat pembuangan akhir.
"Ada standar khusus yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola," tegasnya.
Pada kesempatan sama, Bupati Karimun Nurdin Basirun mengatakan perda pengelolaan sampah tidak hanya mendukung upaya meraih adipura, tetapi untuk mengoptimalkan PAD.
"Sarana prasarana tentu dilengkapi, tapi kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada sarana prasarana jika pengelolaannya belum baik dan tidak didukung oleh budaya hidup bersih di kalangan masyarakat," katanya. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
