
Kepri Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menutupi potensi kehilangan pendapatan dari sektor PKB.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kepri, Isdianto di Batam, Rabu mengatakan, kenaikan PKB yang diatur dalam Peraturan Gubernur No.24 tahun 2013 itu hanya berlaku untuk kendaraan dengan fasilitas FTZ dengan plat kendaraan "V".
"Berapa persen kenaikan, belum tahu. Tapi, di bawah 50 persen," kata dia.
Menurut dia, penyesuaian pajak kendaraan bermotor itu sebagai upaya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI, yang menemukan adanya kerugian negara yang disebabkan besaran pajak tidak sesuai dengan harga atau nilai jual mobil.
Penerapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kendaraan impor 2012 dianggap belum sesuai Permendagri No. 29 tahun 2012.
Dalam daftar harga yang diajukan ke Dispenda, nilai kendaraan dianggap terlalu rendah. Padahal saat dijual, mobil mewah itu dihargai tinggi dengan selisih yang relatif besar.
"Selisih harga bisa sampai 70 persen. Contohnya, mereka bilang, harga Rp50 juta. Tapi saat di pasaran, harganya bisa dijual 200 juta rupiah," kata dia.
Menurut dia, selisih nilai kendaraan yang terlalu besar itu tidak adil untuk konsumen.
"Jadi tidak ada keadilan diantara konsumen. Makanya kami dorong tercipta keadilan. Mobil mewah harus lebih tinggi pajaknya dari mobil biasa," kata dia.
Kenaikan PKB akan diikuti dengan peningkatan harga mobil, terutama mobil mewah dengan fasilitas FTZ yang tidak dikenakan pajak impor dan lainnya.
Di tempat yang sama anggota Komisi II DPRD Surya Makmur Nasution mengatakan kenaikan PKB diharapkan mampu mengurangi potensi pengurangan pendapatan daerah yang nilainya bisa mencapai Rp2 miliar
"Pajak dari PKB akan bertambah. Selain itu, rasa keadilan konsumen lebih terjaga," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
