Logo Header Antaranews Kepri

Panwaslu Minta Pemkot Batam Tertibkan Atribut Parpol

Sabtu, 8 Februari 2014 09:11 WIB
Image Print
Logo Panwaslu (antaranews.com)

Batam (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu mengirim surat ke Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau yang isinya meminta segera menertibkan atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif di jalan-jalan protokol dan jalan lingkungan yang melanggar Peraturan KPU No.15 tahun 2013.

"Kami sudah mengirim surat ke Pemkot untuk segera tertibkan, sekarang tinggal menunggu jadwal Pemkot," kata Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan Panwaslu tidak dapat menurunkan atribut kampanye karena tidak memiliki anggaran khusus untuk itu. Maka Panwaslu bersama KPU berkoordinasi dengan Pemkot yang memiliki personel dan armada untuk melaksanakan PKPU No.15 tahun 2013.

Ia mengakan akan mengadakan rapat gabungan bersama Pemko dan KPU untuk membahas penertiban atribut kampanye.

"Kami harapkan bisa segera ditertibkan, karena ini sudah melanggar," kata dia.

Rencananya, penertiban akan dilakukan untuk seluruh jalan di Batam, termasuk protokol dan jalan lingkungan. "Tertibkan semuanya," kata dia.

Sementara itu, baliho yang memasang gambar calon anggota legislatif kembali membanjiri jalan-jalan protokol di Batam, padahal sebelumnya tim sudah menurunkan ribuan baliho serupa.

Di sepanjang jalan Gajah Mada misalnya, sedikitnya terpasang 30 baliho dengan wajah caleg di jalan protokol yang menghubungkan Simpang Jam hingga Simpang Sei Harapan.

Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan mengakui ada banyak baliho caleg yang terpasang di jalan-jalan protokol. Tapi, menurutnya, banyak yang tidak melanggar aturan karena tidak menampilkan nomor urut partai dan jargon lainnya.

"Tidak ada larangan menggunakan warna. Yang tidak boleh adalah lambang partai, nomor urut, jargon dan lainnya," kata dia.

Meski begitu, KPU akan menelusuri pelanggaran-pelanggaran pemasangan baliho dan bersama Panwaslu dan Pemkot Batam akan menurunkannya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026