
Golkar Bantah Kepala BKD Kepri Ikut Kampanye

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Partai Golkar membantah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Malik ikut berkampanye di lapangan sepak bola di Kundur, Kabupaten Karimun.
"Jangan asal tuding atau menuduh. Pak Abdul Malik itu memang berada di lokasi kampanye, tetapi tidak berkampanye," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kepulauan Riau (Kepri), Agustar yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.
Ia menambahkan, Abdul Malik tidak melakukan orasi, meski ikut berdiri di atas panggung saat kampanye Partai Golkar Kepri di Kundur pada 3 April 2014. Kapasitas Abdul Malik juga sebagai tokoh yang memperjuangkan pembentukan Kabupaten Kundur.
"Golkar mendukung pembentukan Kabupaten Kundur, dan itu disampaikan oleh caleg Golkar. Abdul Malik sempat membicarakan berbagai hal terkait Kundur dengan Akbar Tanjung," ujarnya.
Ia menegaskan, Golkar tidak mengundang Abdul Malik untuk menghadiri kampanye Partai Golkar. Namun terlepas dari itu, tudingan terhadap Abdul Malik melakukan kampanye perlu dikaji.
"Apakah PNS yang hadir dalam penyelenggaraan kampanye tidak dibenarkan?. Kalau itu terjadi, banyak PNS yang melanggar hukum, meski tidak berdiri di atas panggung," katanya.
Sebelumnya dari Karimun dilaporkan, Panitia Pengawas Pemilu Karimun menyatakan kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri Abdul Malik saat kampanye Partai Golkar di Kecamatan Kundur (3/4) akan dibahas di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami akan bahas kasus itu di Gakkumdu untuk memutuskan apakah kehadiran Abdul Malik dalam kampanye Partai Golkar di Kundur termasuk tindak pidana pemilu atau bukan," kata Ketua Panwaslu Karimun, Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun.
Tiuridah mengatakan, Abdul Malik sudah dimintai keterangan di Kantor Panwaslu Karimun tadi sore, kemudian dilanjutkan dengan Ketua DPD Partai Golkar Karimun, Raja Bakhtiar selaku penanggungjawab kampanye.
Abdul Malik dicecar sejumlah pertanyaan terkait kehadirannya dalam kampanye yang dihadiri juru kampanye nasional Akbar Tanjung tersebut.
Dalam kampanye tersebut, jelas dia, Abdul Malik duduk di atas panggung bersama sejumlah petinggi Partai Golkar memakai baju kemeja kuning. Meski tidak berorasi, Abdul Malik ikut bertepuk tangan ketika sejumlah juru kampanye menyampaikan orasi politiknya.
"Dia menyangkal hadir sebagai pegawai atau Kepala BKD Kepri, tetapi atas nama Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (BP2K3)," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan analisa sementara, Abdul Malik telah melanggar Pasal 86 ayat 2 Undang-undang No8 tahun 2012 tentang Pemilu, bahwa pegawai negeri sipil dilarang mengikuti kampanye partai politik.
"Itu analisa kami, nanti akan kami diskusikan lagi dengan kepolisian dan kejaksaan di Gakkumdu," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
