KPU Kepri sebut lima parpol bisa ajukan calon kepala daerah tanpa koalisi

id Pilkada serentak 2024,parpol, partai politik, kepri, kpu kepri, pencalonan,pilkada kepri,pks, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perju

KPU Kepri sebut lima parpol bisa ajukan calon kepala daerah tanpa koalisi

Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu (kanan). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan lima partai politik (parpol) di daerah itu bisa mengusung calon kepala daerah tanpa koalisi dengan partai pada Pilkada serentak 2024, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan dan PKS.

Hal itu mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pencalonan Pilkada. PKPU tersebut mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang salah satunya mengatur ambang batas pencalonan pilkada 2024.

"Partai-partai dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas minimum 6,5-10 persen suara sah dari total DPT daerah bersangkutan," kata anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Senin.

Ferry menyebut total suara sah hasil pemilu legislatif 2024 di Kepri sebanyak 1.079.838 pemilih.

Sesuai keputusan MK terbaru, kata dia, jika jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di bawah dua juta jiwa maka syarat minimal ambang batas bagi partai atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah yaitu 10 persen dari total suara sah.

"Dengan demikian, 10 persen dari total suara sah pemilu legislatif di Kepri sebanyak 107.984 orang. Nah, inilah yang bisa mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri," ujar Ferry.

Ferry menyebut berdasarkan asumsi suara sah, ada lima partai yang bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa berkoalisi atau bergabung dengan partai lainnya adalah lima partai politik tersebut.

Kelima partai tersebut telah mengantongi suara sah pemilu legislatif 2024 di atas 10 persen atau melewati ambang batas minimum dukungan sebesar 10 persen.

"Di keputusan MK terbaru, partai tak dapat kursi legislatif pun bisa mengusung calon kepala daerah, selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah DPT," ungkap Ferry.

Dia menyampaikan dengan adanya putusan MK terbaru itu maka tak menutup kemungkinan bakal ada perubahan dukungan partai terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada pilkada 2024.

Sampai saat ini baru ada dua bakal pasangan calon yang sudah menyatakan akan mendaftar pilkada 2024 ke Kantor KPU Kepri, yaitu pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. Kedua paslon secara serentak mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024.

"Kita tak tahu apakah ada perubahan calon sampai akhir pendaftaran nanti. Sepanjang belum resmi mendaftar masih bisa berubah, tapi ketika sudah daftar ke KPU dan berkas diterima maka tak bisa lagi berubah," kata Ferry.

Adapun pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di kantor KPU dibuka mulai tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Pada pendaftaran hari pertama Selasa (27/8) dan hari kedua Rabu (28/8) akan mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, serta pada ketiga Kamis (29/8) mulai pukul 08.00-23.59 WIB

Baca juga:
Polres Natuna terjunkan 265 personel amankan pilkada

Dua paslon Pilgub Kepri daftar serentak pada 28 Agustus 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE