
Pemkab Natuna Usulkan 14 Ranperda ke DPRD

Natuna (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Natuna mangusulkan 14 Rencangan Peraturan
Daerah (Raperda) ke DPRD Natuna pada tahun ini, kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekrtetariat Daerah Kabupaten Natuna, Nila Misdartiana di Ranai, Rabu.
Menurut dia, dari 14 Ranperda tersebut, 10 Ranperda merupakan prioritas utama untuk dibahas dan disahkan Ranperda Perubahan Pajak Daerah, Ranperda Pengelola Pembangunan Presentatif. Kemudian Ranperda Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Ranperda Pengelolaan Air Tanah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Bangunan dan Gedung, Ranperda Izin Usaha dan Jasa Kontruksi serta Ranperda Pembentukan dan Pemekeran 20 Desa.
"Dari 14 Ranperda yang diusulkan itu, 10 merupakan yang menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Daerah Natuna. Semoga pada tahun ini, ke 10 Ranperda tersebut bisa sah oleh DPRD Natuna," ungkap Nila Misdartiana.
Selain Ranperda Natuna tambah Nila, Pemerintah Daerah Natuna juga akan mengusulkan pendirian tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di Bidang Pertanian dan Peternakan, Kelautan dan Perikanan serta Bidang Pertambangan.
Nila Misdartiana menjelaskan, pembentukan BUMD ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah di tiga sektor tersebut.
"Pembentukan BUMD di bidang Pertanian dan Peternakan, Perikanan dan Kelautan serta pertambangan, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Natuna untuk meningkatkan
potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.
Sejauh ini kata Nila, pihaknya sedang menyiapkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk draf pendirian BUMD.
"Sekarang ini, kita sedang menyiapkan draf Ranperda untuk pembentukan BUMD tersebut. Kalau sudah selesai dan di setujui oleh Bapak Bupati Natuna, akan kita sampaikan ke DPRD untuk segera di bahas, semoga tahun ini bisa selesai," jelasnya. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
