
Bupati: BPD Harus Mampu Rumuskan Pembangunan Desa

Karimun (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menyatakan anggota Badan Permusyawaratan Desa harus mampu merumuskan konsep pembangunan selaras dengan pelaksanaan otonomi desa.
"Anggota BPD dipilih masyarakat. Mereka dituntut agar mampu merumuskan konsep pembangunan sesuai dengan aspirasi yang mereka emban," kata Nurdin ketika melantik 75 anggota BPD se-Kecamatan Kundur dan Kundur Barat di Gedung Serbaguna Kantor Camat Kundur Barat, Jumat.
Menurut Nurdin, sebagai salah satu unsur pemerintahan di desa, BPD memiliki tugas menyusun peraturan desa bersama kepala desa.
Peraturan desa yang dibuat, menurut dia, harus dibuat secara sistematis sesuai dengan kebutuhan pembangunan. BPD juga, menurut dia harus mampu menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (ABPDes) sebagai implementasi dari Otonomi Desa.
Pelaksanaan Otonomi Desa, kata dia lagi bertujuan untuk mempercepat pembangunan di pedesaan.
Pemerintah daerah juga telah menganggarkan dana pembangunan desa melalui APBD yang mengacu pada APBDes yang disusun oleh BPD bersama kepala desa.
"Anggota BPD harus berhati-hati dan tidak menyia-nyiakan tugas dan wewenangnya sebagai pengemban aspirasi masyarakat. BPD tidak hanya bertanggung jawab kepada masyarakat, tetapi juga kepada pemerintah," tegas Nurdin.
Sebanyak 75 anggota BPD yang dilantik, menurut dia, harus melaksanakan sumpah dan janji yang diikrarkan dalam acara pelantikan karena peranannya tidak jauh beda dengan anggota legislatif di DPRD atau DPR.
"Manfaatkan hak-hak yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hak-hak BPD itu di antaranya menyampaikan usulan dan pendapat, menyusun peraturan desa, hak pilih dan dipilih serta mendapatkan tunjangan," katanya.
Ia berharap seluruh anggota BPD yang dilantik bersinergi dengan kepala desa yang juga dipilih oleh masyarakat.
"Pemerintah sangat berharap agar kepala desa dan BPD yang dipilih melalui pesta demokrasi tingkat desa mendukung pelaksanaan otonomi desa sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan di desa," ucapnya.
Sebanyak 75 anggota BPD dari Kecamatan Kundur dan Kundur Barat dilantik dan diambil sumpah dan janjinya oleh Bupati Nurdin Basirun.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Karimun Dwiyandri Kurniawan, pelantikan secara serentak anggota BPD untuk periode 2014-2020 itu bertujuan untuk efisiensi anggaran.
Anggota BPD yang dilantik, jelas dia, terdiri atas 7 desa, untuk Kecamatan Kundur masing-masing Desa Lubuk, Sei Ungar dan Desa Sei Sebesi.
"Seluruh BPD untuk desa di Kundur beranggotakan sebelas orang," kata Dwiyandri.
Sedangkan BPD untuk Kecamatan Kundur Barat, masing-masing untuk Desa Sawang Selatan, Sawang Laut, Kundur dan Desa Gemuruh.
"Untuk BPD Sawang Selatan anggotanya sebanyak sembilan orang, sisanya sebelas orang," tambahnya. (Antara)
Editor: Nusarina Yuliastuti
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
