
BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Tanjungpinang

Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Negara Kelas IIA Tanjungpinang.
"Selain mengamankan sejumlah kurir dan pengguna. Kami menangkap AK, bandar narkoba yang bestatus narapidana di Lapas Tanjungpinang," kata Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani saat menggelar ekpos di Kantor BNN Kepri, Batam, Kamis.
AK, kata dia, merupakan terpidana 5 tahun yang di tangkap Polresta Barelang atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 100 butir pada 2012 lalu.
"AK adalah satu diantara beberapa bandar yang kita curigai mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas kelas II A Tanjungpinang. Dari dalam lapas kami juga mengamankan seorang terpidana lain dalam jaringan tersebut," ujarnya.
Penangkapan berawal saat tertangkapnya YR seorang kurir yang merupakan oknum PNS Lapas Tanjungpinang pada Selasa (10/3) bersama barang bukti 2 gram sabu dan 60 pil ekstasi dalam bungkus rokok dan 2,5 gram sabu di saku celana.
"Kami melakukan pengembangan dan control delivery untuk menangkap pelaku lain," kata dia.
Akhirnya diketahui 2 gram sabu dan 60 butir ekstasi milik kurir (NW) dan berhasil ditangkap saat serah terima di Swalayan Pinang Lestari, Tanjungpinang. Sementara itu sabu seberat 2,5 gram menurut YR adalah milik Y.
Sementara itu, NW mengatakan 2 gram sabu dan 60 butir pil ekstasi yang diberikan NW merupakan milik AK yang mengendalikan peredaran tersebut dari dalam lapas.
"Berdasarkan informasi tersebut tim BNN Kepri yang didampingi oleh Kepala BNN Kota Tanjungpinang mendatangi lapas untuk menjemput AK dari kamar blok E nomor 4," kata Yani.
Kepala BNN Kepri, Benny Setiawan mengatakan petugas yang datang ke lapas pada 10 Maret sekitar pukul 18.00 WIB tidak langsung melakukan penangkapan.
"Karena situasi seluruh narapidana masih diluar kamar tahanan. Pada pukul 19.00 WIB, tim baru menjemput AK dari dalam tahanan. Pada saat itu juga petugas berpapasan dengan narapidana lainnya TD yang saat itu berjalan disekitar pintu masuk sektor 4 tiba-tiba membuang bungkus plastik hitam dibawah meja piket petugas lapas yang akhirnya ikut diamankan," kata Benny.
Setelah diperiksa, kata dia, kantong yang dibuang berisi 6 bungkus plastik bening berisikan sabu berat keseluruhan 48 gram dan ganja kering 61,5 gram serta 2 timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp15 juta.
Dalam pemeriksaan, kata dia, TD mengatakan, barang tersebut milik Mr X yang akan dijual ke sesama warga binaan lainnya.
"Saat membawa AK dan TD, suasana di Lapas Tanjungpinang sangat gaduh. Hampir seluruh narapidana berteriak dan mengintimidasi petugas, sehingga petugas mengurungkan untuk sementara untuk menjemput Mr Y dan Mr X," katanya.
BNN menduga, masih ada sejumlah oknum petugas di lapas dan narapidana lain yang juga mengendalikan narkoba dari dalam tahanan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
