Tanjungpinang (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menyampaikan surat pemberitahuan tahunan orang pribadi tahun pajak 2014 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, Selasa.
Gubernur didampingi Sekda Kepri Robert Iwan Loriaux disambut Kepala KPP Tanjungpinang Agus Pramono langsung melakukan registrasi di tempat yang sudah disediakan.
Pengisian dilakukan secara online oleh Gubernur melalui aplikasi efiling, yang bisa diakses di https://djponline.pajak.go.id.
"Dengan aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan mudah, cepat dan aman, kapan saja dan di mana saja sejauh masih ada jaringan internet," kata Sani.
Gubernur memilih untuk menyampaikan SPT nya di KPP Tanjungpinang agar bisa memberikan contoh kepada masyarakat setempat. Terutama tentang kebenaran, kejelasan, kelengkapan dan ketepatan waktu.
Jika seluruh wajib pajak membayar kewajibannya kepada negara, maka target pencapaian Rp1,1 triliun bisa didapat.
"Sekali lagi saya himbau agar masyarakat segera membayar pajak, terutama bagi yang belum melakukannya," ujar Sani dalam sambutannya.
Kewajiban penyampaian laporan SPT tahunan PPh orang pribadi adalah kewajiban tahunan setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya yang diperoleh dan pajak-pajak yang terhutang selama satu tahun.
Hal ini sesuai dengan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, SPT Tahunan PPh orang pribadi wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau dengan kata lain, disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Kepala KPP Pratama Tanjungpinang Gus Pramono memberikan apresiasi berbentuk penghargaan kepada enam instansi yang secara aktif mendorong pegawainya untuk menyampaikan laporan SPT tahunan PPh-nya dengan benar dan tepat waktu. Antara lain adalah, BPMPTSP Kepri, BPKKD, Dinas Kelautan Dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah dan Polresta Tanjungpinang.
"Kami sangat berterima kasih atas pembayaran oleh para wajib pajak, terutama yang sudah tepat waktu. Semoga hal ini bisa dilakukan secara rutin. Selanjutnya bisa dicontoh oleh seluruh masyarakat yang mesih belum melakukannya. Pajak ini adalah dari kita dan akan kembali kepada kita," kata Agus. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU perbaiki hasil perolehan suara caleg DPRD Kepri Dapil VII
Sabtu, 4 Mei 2024 16:24 Wib
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:09 Wib
KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:00 Wib
Pemerintah anggarkan DAK Rp18 miliar untuk Dinkes Kabupaten Natuna
Sabtu, 4 Mei 2024 15:12 Wib
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Kemenag Natuna sosialisasi program sertifikasi halal gratis
Sabtu, 4 Mei 2024 12:30 Wib
Pemprov Kepri minta nelayan lebih berhati-hati melaut di perbatasan
Sabtu, 4 Mei 2024 7:25 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Komentar