Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Kepri Setujui Tiga Rancangan Perda

Selasa, 7 April 2015 20:27 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyetujui rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

"Ini hasil kerja keras pemerintah dan DPRD Kepri sehingga ketiga ranperda itu rampung. Selanjutnya, kami akan menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di Dompak, Tanjungpinang, Selasa.

Ketiga ranperda itu adalah Tarif Kelas 3 RSUP, Penyidik PNS, dan Jaminan Kredit Daerah.

Jumaga mengemukakan masa jabatan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri berakhir 19 Agustus 2015.

Menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, masih ada empat ranperda yang harus dibahas dan disahkan.

"Kami juga akan mempelajari laporan pertanggungjawaban selama penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Sementara itu, Gubernur Kepri HM Sani memberi apresiasi atas kerja keras DPRD Kepri dalam membahas ranperda tersebut. Ketiga ranperda itu dibutuhkan masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, mendorong kemajuan usaha mikro kecil menengah.

"Ini untuk kepentingan masyarakat. Kami sangat mendukung," ujarnya.

Sementara terkait Ranperda PPNS, Sani mengatakan ranperda itu memang harus ada untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan.

Juru Bicara Pansus Ranperda Jaminan Kredit Daerah DPRD Kepri Irwansyah mengatakan ranperda yang dibahasnya akan mendorong perkembangan usaha kecil menengah. Bantuan yang diberikan pemerintah untuk usaha kecil menengah harus tepat sasaran.

Berdasarkan data Bank Indonesia, kata dia pelaku UMKM yang memiliki akses kredit baru 12 persen. Penyebabnya, banyak pelaku usaha tidak memiliki jaminan, dan tidak memiliki akses permodalan.

"Pemerintah membantu untuk membangun perusahaan, berupa PT untuk memberi jaminan atas kredit usaha," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026