Logo Header Antaranews Kepri

Bandara Hang Nadim Mendapat Pengamanan Ketat Kepolisian

Rabu, 29 April 2015 22:02 WIB
Image Print
"Ini merupakan upaya antisipasi saja karena bandara merupakan objek vital, yang dikawatirkan pihak-pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan mengarah ke bandara."

Batam (Antara Kepri) - Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian sebagai antisipasi gangguan keamanan terkait persidangan gugatan Taksi Blue Bird di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, dengan agenda putusan.

"Ini merupakan upaya antisipasi saja karena bandara merupakan objek vital, yang dikawatirkan pihak-pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan mengarah ke bandara," kata Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso di Batam, Rabu.

Sidang gugatan Manajemen Blue Bird pada Pemkot Batam di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, yang dijadwalkan berlangsung Rabu siang mendapat perhatian dari sopir-sopir taksi seluruh Batam, termasuk sopir taksi bandara yang membawa 100 armadanya mengawal sidang.

"Sebenarnya ancaman pemblokiran bandara tidak ada. Nanum, semua hak harus diantisipasi, jadi disiagakan polisi dari simpang empat arah bandara hingga kawasan terminal," kata dia.

Untuk mengantisipasi penumpang yang telantar akibat banyaknya taksi yang tidak beroperasi, pada areal parkir luar bandara disiagakan sejumlah bus Trans Batam.

Berdasarkan pantauan Antara, di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, sudah banyak sopir yang membawa taksiknya memantau jalannya sidang.

Aparat Kepolisian dari Polda Kepri, Polresta Barelang Kota Batam sudah disiagakan untuk memastikan persidangan berjalan aman.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengatakan sebanyak 298 personel kepolisian disiagakan untuk mengawal sidang dan mengamankan sejumlah lokasi.

Personel yang terlibat, kata dia, terdiri dari Direktorat Sabhara Polda Kepri, Brimob, Direktorat Intelkam, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Lalu Lintas.

"Kami ingin memastikan persidangan aman dan tidak menimbulkan gangguan hingga ke masyarakat," kata dia.

Sidang gugatan oleh pihak Blue Bird pada Pemerintah Kota Batam berawal saat operasional perusahaan tersebut di Batam ditentang oleh sopir-sopir taksi yang terlebih dahulu beroperasi.

Meski awalnya diajukan izin 500 armada, namun akhirnya Pemkot Batam membatasi armada taksi perusahaan tersebut dan kini hanya 75 yang beroperasi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026